peraturan:sdp:72pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 72/PJ.313/1999 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA BERDASARKAN KONTRAK PENYEDIA JASA PENYEDIAAN BIDANG PRODUKSI WILAYAH UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1998 dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa : a. XYZ Company melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontrak penyedia tenaga kerja) untuk menyediakan tenaga kerja untuk penunjang produksi dan penunjang administrasi bagi XYZ Company. Tenaga kerja dimaksud merupakan tenaga kerja level menengah kebawah untuk ditugaskan membantu kegiatan produksi seperti : maintenance helper, mechanic helper, field operation helper, technician, general clerk, warehouseman, mechanic, driver, foreman dan general labour. Sedangkan untuk jasa penunjang bidang administrasi meliputi general clerk, messenger, receptionist, cook helper, waiter, laundryman, dan lain-lain. b. Perusahaan jasa penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut karena tenaga kerja diawasi oleh dan bertanggung jawab langsung kepada XYZ Company. c. Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja memperoleh bayaran untuk mengganti pembayaran upah dan imbalan lain yang diterima oleh tenaga kerja/reimbursement, dan prosentase tertentu (margin). 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur pemotongan pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, kegiatan penyediaan tenaga kerja baik untuk produksi maupun untuk administrasi tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan uraian di atas ditegaskan sebagai berikut : a. Jasa penyediaan tenaga kerja baik untuk produksi maupun administrasi tersebut tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996. Dengan demikian Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dari pihak ketiga tidak dipotong PPh Pasal 23. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. b. Oleh karena yang memberi gaji/upah kepada karyawan adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, maka penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pemberi kerja. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/72pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1