User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:72pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 72/PJ.313/1999

                            TENTANG

     PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA 
     BERDASARKAN KONTRAK PENYEDIA JASA PENYEDIAAN BIDANG PRODUKSI WILAYAH UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 28 Oktober 1998 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  XYZ Company melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontrak penyedia tenaga 
        kerja) untuk menyediakan tenaga kerja untuk penunjang produksi dan penunjang 
        administrasi bagi XYZ Company. Tenaga kerja dimaksud merupakan tenaga kerja level 
        menengah kebawah untuk ditugaskan membantu kegiatan produksi seperti : maintenance 
        helper, mechanic helper, field operation helper, technician, general clerk, warehouseman, 
        mechanic, driver, foreman dan general labour. Sedangkan untuk jasa penunjang bidang 
        administrasi meliputi general clerk, messenger, receptionist, cook helper, waiter, 
        laundryman, dan lain-lain.

    b.  Perusahaan jasa penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga 
        kerja tersebut karena tenaga kerja diawasi oleh dan bertanggung jawab langsung kepada 
        XYZ Company.

    c.  Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja memperoleh bayaran untuk mengganti pembayaran 
        upah dan imbalan lain yang diterima oleh tenaga kerja/reimbursement, dan prosentase 
        tertentu (margin).

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur pemotongan pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain yang 
    telah dipotong PPh Pasal 21.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 
    tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang 
    digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, kegiatan penyediaan tenaga kerja baik 
    untuk produksi maupun untuk administrasi tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas 
    imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan uraian di atas ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Jasa penyediaan tenaga kerja baik untuk produksi maupun administrasi tersebut tidak 
        termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal 
        5 Agustus 1996. Dengan demikian Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dari pihak ketiga tidak 
        dipotong PPh Pasal 23. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh 
        Pasal 23, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

    b.  Oleh karena yang memberi gaji/upah kepada karyawan adalah perusahaan penyedia tenaga 
        kerja, maka penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan yang 
        diterima tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pemberi 
        kerja.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/72pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1