peraturan:sdp:726pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 726/PJ.51/1992 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DAN FITNESS CENTRE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat di atas, yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Jasa persewaan Lapangan Olahraga dan Fitness Centre merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf d dan t. 2. Pada dasarnya untuk pengusaha fitness centre sudah harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 April 1989 atau tanggal mulai melakukan usaha jasa. 3. Sedang untuk pengusaha persewaan lapangan olahraga lainnya agar segera dikukuhkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1991. Hal ini sudah pernah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1327/PJ.51/1991, tanggal 1 Oktober 1991 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat. Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/726pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1