User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:726pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 726/PJ.32/1987

                            TENTANG

                PPN ATAS BARANG YANG DIBUAT DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Maret 1987 perihal : Pengenaan PPN atas biaya 
transportasi dengan diberikan penegasan sebagai berikut :

(1) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 
    26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah atas pengeluaran/ pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
    dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya 
    yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), maka :
    a.  Atas pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan 
        Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia, terhutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN ini 
        merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
    b.  Dalam hal dalam Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir (a) terdapat komponen 
        barang-barang yang berasal dari luar negeri, maka atas komponen tersebut dikenakan PPN 
        atas impor. PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut pada 
        butir a di atas.

        Catatan :
    Dalam hal komponen impor tersebut merupakan Barang Operasi PERTAMINA (ex. impor kategori A), 
    maka atas komponen impor tersebut diberikan pembebasan PPN atas impor.

(2) Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir (1) maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    dilakukan dari Pulau Batam ke luar Pulau Batam (Daerah Pebean Indonesia Lainnya) terhutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

    PPN dihitung dari Harga Jual. Dalam hal terdapat impor yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN 
    (fasilitas PERTAMINA) maka nilai impor tersebut dapat dikurangkan dari Harga Jual (nilai kontrak 
    seluruhnya).

    Dengan perkataan lain PPN dihitung :
    Tarif x (Harga Jual/Nilai Kontrak - Nilai impor yang mendapat fasilitas).

(3) Atas pertanyaan Saudara tentang biaya transportasi diberikan penegasan bahwa semua biaya 
    termasuk biaya transportasi yang berkaitan dengan penyerahan termasuk dalam unsur harga jual.

    Dengan demikian jika syarat penyerahan adalah loco "Site", maka biaya transportasi dari Pulau 
    Batam ke Site termasuk dalam harga jual yang terhutang PPN.

    Dengan demikian maka baik alternatif 1 maupun alternatif 2 yang Saudara kemukakan (termasuk
    jika pada biaya transportasi terdapat unsur profit), biaya transportasi tersebut tetap merupakan unsur 
    harga jual yang dikenakan PPN.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/726pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1