peraturan:sdp:726pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 726/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS BARANG YANG DIBUAT DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Maret 1987 perihal : Pengenaan PPN atas biaya transportasi dengan diberikan penegasan sebagai berikut : (1) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas pengeluaran/ pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), maka : a. Atas pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia, terhutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN ini merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. b. Dalam hal dalam Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir (a) terdapat komponen barang-barang yang berasal dari luar negeri, maka atas komponen tersebut dikenakan PPN atas impor. PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut pada butir a di atas. Catatan : Dalam hal komponen impor tersebut merupakan Barang Operasi PERTAMINA (ex. impor kategori A), maka atas komponen impor tersebut diberikan pembebasan PPN atas impor. (2) Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir (1) maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dari Pulau Batam ke luar Pulau Batam (Daerah Pebean Indonesia Lainnya) terhutang Pajak Pertambahan Nilai. PPN dihitung dari Harga Jual. Dalam hal terdapat impor yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN (fasilitas PERTAMINA) maka nilai impor tersebut dapat dikurangkan dari Harga Jual (nilai kontrak seluruhnya). Dengan perkataan lain PPN dihitung : Tarif x (Harga Jual/Nilai Kontrak - Nilai impor yang mendapat fasilitas). (3) Atas pertanyaan Saudara tentang biaya transportasi diberikan penegasan bahwa semua biaya termasuk biaya transportasi yang berkaitan dengan penyerahan termasuk dalam unsur harga jual. Dengan demikian jika syarat penyerahan adalah loco "Site", maka biaya transportasi dari Pulau Batam ke Site termasuk dalam harga jual yang terhutang PPN. Dengan demikian maka baik alternatif 1 maupun alternatif 2 yang Saudara kemukakan (termasuk jika pada biaya transportasi terdapat unsur profit), biaya transportasi tersebut tetap merupakan unsur harga jual yang dikenakan PPN. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/726pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1