peraturan:sdp:725pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 725/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS KERTAS KORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 April 1990 mengenai PPN Kertas Koran keperluan Pers sebagai penunjang permohonan dari Pengurus Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor 080/III/90/XLIP tanggal 21 Maret 1990 mengenai permohonan pembebasan PPN atas kertas koran jatah bulan Maret 1990 dan sebelumnya yang diimpor atau diserahkan dalam bulan April 1990, kiranya dapat kami beritahukan bahwa permohonan Pengurus SPS tersebut tidak disetujui oleh Bapak Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat beliau Nomor S-489/MK.03/1990 tanggal 20 April 1990 yang untuk jelasnya bersama ini kami sertakan copynya. Dapat kami tambahkan bahwa tembusan surat tersebut disampaikan juga kepada Bapak Menteri Penerangan. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/725pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1