User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:725pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 725/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                         PPN ATAS KERTAS KORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 April 1990 mengenai PPN Kertas Koran keperluan Pers 
sebagai penunjang permohonan dari Pengurus Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) kepada Bapak Menteri 
Keuangan Nomor 080/III/90/XLIP tanggal 21 Maret 1990 mengenai permohonan pembebasan PPN atas kertas 
koran jatah bulan Maret 1990 dan sebelumnya yang diimpor atau diserahkan dalam bulan April 1990, kiranya 
dapat kami beritahukan bahwa permohonan Pengurus SPS tersebut tidak disetujui oleh Bapak Menteri 
Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat beliau Nomor S-489/MK.03/1990 tanggal 20 April 1990 yang 
untuk jelasnya bersama ini kami sertakan copynya. Dapat kami tambahkan bahwa tembusan surat 
tersebut disampaikan juga kepada Bapak Menteri Penerangan.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/725pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1