peraturan:sdp:723pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 723/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PEMBEBASAN TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mabes Polri saat ini sedang melaksanakan proses pembebasan tanah seluas +/- 30 HA terletak di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Tanah tersebut sekarang dikuasai PT. XYZ. Guna membiayai pembebasan tanah dimaksud, Mabes Polri akan menyerahkan tanah/bangunan Polri yang terletak di Jl. A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai ganti rugi pembebasan tanah tersebut di atas. Untuk itu Mabes Polri mohon penegasan atas pendapat mereka bahwa atas pembebasan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 591/39/Kpts/Huk/1997 tanggal 1 Mei 1997, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor menetapkan antara lain bahwa : 2.1. Tanah seluas +/- 30 HA yang terletak di Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor diperuntukkan untuk pembangunan Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian; 2.2. Perolehan tanah harus dilakukan melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan ganti rugi dilaksanakan secara langsung kepada pemegang hak atas tanah. 3. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Sesuai dengan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. pembebasan tanah yang dilakukan Mabes Polri dengan memberikan ganti rugi tanah dan bangunan kepada PT.XYZ adalah merupakan salah satu cara pembiayaan dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena sesuai dengan Surat Persetujuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor hak penggunaan tanah tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada/ dikuasai Mabes Polri. 5.2. apabila pada lokasi tanah tersebut dibangun tempat pendidikan/Kampus Polri dengan dana yang berasal dari APBN ataupun non APBN, maka atas pembangunan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal dana pembangunan Kampus Polri berasal dari APBN, maka di dalamnya telah dianggarkan unsur PPN sebesar 10%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/723pj.511998.txt · Last modified: by 127.0.0.1