User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:723pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 723/PJ.51/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS PEMBEBASAN TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mabes Polri saat ini sedang melaksanakan proses pembebasan 
    tanah seluas +/- 30 HA terletak di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. 
    Tanah tersebut sekarang dikuasai PT. XYZ. Guna membiayai pembebasan tanah dimaksud, Mabes 
    Polri akan menyerahkan tanah/bangunan Polri yang terletak di Jl. A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 
    sebagai ganti rugi pembebasan tanah tersebut di atas. Untuk itu Mabes Polri mohon penegasan atas 
    pendapat mereka bahwa atas pembebasan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN).

2.  Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 591/39/Kpts/Huk/1997 tanggal 1 Mei 1997, Bupati Kepala 
    Daerah Tingkat II Bogor menetapkan antara lain bahwa :
    2.1.    Tanah seluas +/- 30 HA yang terletak di Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten 
        Daerah Tingkat II Bogor diperuntukkan untuk pembangunan Kampus Perguruan Tinggi Ilmu 
        Kepolisian;
    2.2.    Perolehan tanah harus dilakukan melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat 
        II Bogor dan ganti rugi dilaksanakan secara langsung kepada pemegang hak atas tanah.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
    dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
    mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
    berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
    Pabean.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    pembebasan tanah yang dilakukan Mabes Polri dengan memberikan ganti rugi tanah dan 
        bangunan kepada PT.XYZ adalah merupakan salah satu cara pembiayaan dan tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, karena sesuai dengan Surat Persetujuan Bupati Kepala Daerah 
        Tingkat II Bogor hak penggunaan tanah tersebut sebelumnya sudah diberikan kepada/
        dikuasai Mabes Polri.

    5.2.    apabila pada lokasi tanah tersebut dibangun tempat pendidikan/Kampus Polri dengan dana 
        yang berasal dari APBN ataupun non APBN, maka atas pembangunan tersebut tetap terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam 
        hal dana pembangunan Kampus Polri berasal dari APBN, maka di dalamnya telah dianggarkan 
        unsur PPN sebesar 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/723pj.511998.txt · Last modified: by 127.0.0.1