User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:722pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 722/PJ.531/1997

                            TENTANG

    TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97 TANGGAL 3 MARET 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pangan (PUSBANGTEPA) 
No. 23/K13.9.3./KU/97 Tanggal 3 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 
    September 1996, jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak.

2.  Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah 
    yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, 
    sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga 
    memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Oleh karena jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahannya seharusnya 
        terutang PPN.

    3.2.    PPN tidak dipungut apabila dipenuhi beberapa persyaratan antara lain :
        -   Dalam DIP instansi penerima jasa, tidak disediakan dana untuk pembayaran PPN-nya, 
            dan
        -   Instansi pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut sebagai penerimaan dalam 
            mata anggarannya, dalam arti sebagai Penerimaan Bukan Pajak, bukan memasukkan 
            dalam tambahan biaya operasi di luar APBN/APBD.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/722pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1