peraturan:sdp:722pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 722/PJ.531/1997 TENTANG TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97 TANGGAL 3 MARET 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pangan (PUSBANGTEPA) No. 23/K13.9.3./KU/97 Tanggal 3 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak. 2. Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Oleh karena jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahannya seharusnya terutang PPN. 3.2. PPN tidak dipungut apabila dipenuhi beberapa persyaratan antara lain : - Dalam DIP instansi penerima jasa, tidak disediakan dana untuk pembayaran PPN-nya, dan - Instansi pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, dalam arti sebagai Penerimaan Bukan Pajak, bukan memasukkan dalam tambahan biaya operasi di luar APBN/APBD. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/722pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1