User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:722pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 722/PJ.51/2004

                            TENTANG

         PPN ATAS PENYERAHAN NON-BBM, RETENSI (FEE), BONUS, UPAH PENGOLAHAN DAN DISTRIBUSI 
            DAN PENYERAHAN AVTUR OLEH PT PERTAMINA (PERSERO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Mei 2004 hal PPN, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Tim OPN sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT Pertamina (Persero) tahun pajak 2002 
        berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor XXX tanggal 31 Oktober 2003.
    b.  Dalam pemeriksaan tersebut, Tim memperoleh fakta adanya penghasilan-penghasilan PT 
        Pertamina (Persero) yang belum dipungut PPN, sebagai berikut :
        1)  Penyerahan Non-BBM dari Unit Pengolahan Pertamina ke Unit Pemasaran Pertamina 
            dan antar Unit Pemasaran Pertamina yang berada dalam wilayah kerja Kantor 
            Pelayanan Pajak yang berbeda dengan nilai penyerahan sebesar Rp 11,12 triliun.
        2)  Penghasilan Retensi (Fee) yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 5,14 triliun dan 
            penghasilan bonus yang diterima dari PT XYZ sebagai kompensasi atas seluruh 
            informasi yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 21 miliar.
        3)  Penghasilan upah pengolahan BBM (production fee) sebesar Rp 583 miliar dan upah 
            pendistribusian BBM (distribution fee) sebesar Rp 675 miliar.
        4)  Penyerahan Avtur di bandar udara untuk pesawat terbang dengan tujuan luar negeri 
            sebesar Rp 2 triliun.
    c.  Terhadap permasalahan PPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Saudara meminta 
        penegasan perlakuan PPN-nya.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara 
    Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production 
    Sharing, diatur antara lain :
    a.  Pasal 5 ayat (1), besarnya retensi (fee) yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak 
        Production Sharing ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net 
        Operating Income) Kontrak Production Sharing yang bersangkutan.
    b.  Pasal 6, yang dimaksud dengan bonus adalah penerimaan dari Bonus Penanda-tangan, Bonus 
        Kompensasi Data, Bonus Produksi dan Bonus-bonus dalam bentuk apapun yang diperoleh 
        Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing.

3.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain :
    a.  Pasal 4 huruf a dan c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  Pasal 4A ayat (1), jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    c.  Pasal 1A ayat (1) huruf f, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan 
        Barang Kena Pajak antar Cabang;
    d.  Pasal 12 ayat (1) beserta penjelasannya, apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih 
        dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal 
        Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih 
        salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab 
        untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.

4.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain :
    a.  Pasal 1, kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
        1)  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        2)  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        3)  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung 
            dan sejenisnya; dan
        4)  Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
    b.  Pasal 5, kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        1)  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        2)  Jasa di bidang pelayanan sosial;
        3)  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        4)  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        5)  Jasa di bidang keagamaan;
        6)  Jasa di bidang pendidikan;
        7)  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        8)  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        9)  Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        10) Jasa di bidang tenaga kerja;
        11) Jasa di bidang perhotelan dan
        12) Jasa yang diserahkan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.

5.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409a/KMK.04/1990 tentang Tata 
    Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar 
    Minyak, Bukan Bahan Bakar Minyak, Produk Lain dan Pelayanan Jasa oleh Pertamina, diatur bahwa 
    atas penyerahan BBM, bukan BBM, produk lain dan pelayanan jasa terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    sebesar 10% dari harga jual/penggantian.

6.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2, 3, 4 dan 5, dan keterangan dalam surat 
    Saudara, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan Non-BBM dari Unit Pengolahan Pertamina ke Unit Pemasaran Pertamina atau 
        antar Unit Pemasaran Pertamina yang masing-masing berada dalam wilayah KPP yang 
        berbeda, terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak.
    b.  Mengingat bahwa retensi (fee) adalah penghasilan yang diperoleh PT Pertamina (Persero) dari 
        jasa pengelolaan (jasa manajemen) dalam rangka Production Sharing Contract (PSC), dan   
        jasa tersebut tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada 
        butir 4 huruf b di atas, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang penghasilannya berupa 
        retensi (fee) tersebut, terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak.
    c.  Penghasilan bonus informasi yang diperoleh PT Pertamina (Persero) sebagai kompensasi dari 
        penyediaan informasi sehubungan dengan geological, drilling, well, dan produksi dari wilayah 
        kuasa pertambangan yang bersangkutan kepada PT XYZ, merupakan penghasilan atas 
        penyerahan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada 
        butir 4 huruf b di atas, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN dan 
        wajib dibuatkan Faktur Pajak.
    d.  Penghasilan upah pengolahan BBM (production fee) dan upah pendistribusian BBM (distribution 
        fee) yang diperoleh PT Pertamina (Persero) merupakan penghasilan atas jasa pengolahan dan 
        pendistribusian BBM milik Pemerintah. Karena jasa tersebut tidak termasuk jasa yang tidak 
        dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak tersebut terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak.
    e.  Atas penyerahan avtur di dalam Daerah Pabean oleh Pertamina (Persero) kepada perusahaan 
        penerbangan dengan tujuan luar negeri, terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/722pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1