User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:721pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 721/PJ.531/1998

                            TENTANG

                    PENEGASAN PPN ATAS
        PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPTICAL FIBER CABLE NETWORK AND MICROWAVE SYSTEM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 30 Desember 1997, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa kontrak 
    pembangunan instalasi dan jasa pengadaan barang modal tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

2.  Sesuai dengan surat BKPM Nomor 2488/Pabean/1997 tanggal 3 Desember 1997 dinyatakan bahwa 
    PT XYZ mendapat fasilitas Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas barang modal.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara PT XYZ dengan konsorsium 
    yang terdiri dari PT ABC dan PQR Limited dengan nilai kontrak sebesar US$ 135,489,293 (seratus tiga 
    puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dolar Amerika 
    Serikat), apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT XYZ, maka 
    Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh kontraktor kepada PT XYZ adalah nilai 
    kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/721pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1