peraturan:sdp:721pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 721/PJ.531/1998 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPTICAL FIBER CABLE NETWORK AND MICROWAVE SYSTEM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Desember 1997, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa kontrak pembangunan instalasi dan jasa pengadaan barang modal tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 2. Sesuai dengan surat BKPM Nomor 2488/Pabean/1997 tanggal 3 Desember 1997 dinyatakan bahwa PT XYZ mendapat fasilitas Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas barang modal. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara PT XYZ dengan konsorsium yang terdiri dari PT ABC dan PQR Limited dengan nilai kontrak sebesar US$ 135,489,293 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dolar Amerika Serikat), apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT XYZ, maka Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh kontraktor kepada PT XYZ adalah nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/721pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1