peraturan:sdp:720pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 720/PJ.51/2004 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 April 2004 hal Permohonan Penegasan Pengenaan Tarif PPnBM dan Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2004 hal Jawaban Permintaan Data, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut Saudara dikemukakan bahwa : a. PT BCA Indonesia akan mengimpor dan memasarkan produk "ABC" dalam kemasan kaleng yang diproduksi oleh PT BCA Thailand. b. Produk tersebut terbuat dari bahan baku berupa air (86,65%), gula (8%), susu bubuk skim (2%), susu bubuk fullcream (2%), kopi (1%) dan bahan tambahan berupa sodium bicarbonate (0,20%), flavour (0,10%), sugar ester (0,05%) yang kemudian dikemas dalam kaleng dari bahan tinplate aluminium. c. Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas produk tersebut. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 telah diatur bahwa pada PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain ditetapkan bahwa minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran ex 2202.90.000 (yang berdasarkan BTBMI 2004 diubah menjadi Nomor HS 2202.90.10.00, 2202.90.20.00, 2202.90.30.00, 2202.90.90.00) termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, yang atas impor atau penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10%. 4. Berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor : XXX tanggal 21 Juni 2004 hal Nomor HS atas Produk PT BCA Indonesia dijelaskan bahwa: a. Berdasarkan WCO HS Commodity Database, minuman kopi diklasifikasikan pada sub pos 2202.90. b. Berdasarkan Catatan 3 Bab 22, dinyatakan bahwa untuk tujuan pos 22.02, istilah "minuman non-alkohol" berarti minuman dengan kadar alkohol berdasarkan volume tidak lebih dari 0,5%. c. Berdasarkan EN TO The HS Vol. 1 hal. 187, dinyatakan bahwa pos 22.02 meliputi minuman non-alkohol, sebagaimana dinyatakan pada Catatan 3 Bab 22, yang tidak diklasifikasikan pada pos lainnya, termasuk : (B) Minuman non-alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah atau sayuran dari pos 22.09, meliputi : (2) Minuman tertentu lainnya yang siap untuk dikonsumsi, seperti yang terbuat dari bahan dasar susu dan coklat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka produk yang dihasilkan oleh PT BCA Indonesia berupa minuman kopi susu dengan merk "ABC", pada BTBMI 2004 diklasifikasikan pada pos tarif 2202.90.30.00. 5. Berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, dapat ditegaskan bahwa : a. Produk "ABC" sebagaimana dimaksud pada butir 1 termasuk BKP yang tergolong mewah yang atas impornya dikenakan PPnBM dengan tarif 10%. b. Karena atas produk "ABC" tersebut dikenakan PPnBM pada saat impor, maka penyerahan/ penjualan selanjutnya di dalam negeri tidak lagi dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/720pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1