peraturan:sdp:71pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 71/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 17 Desember 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan IRD telah mengimpor medical supplies untuk program kemanusiaan. Bantuan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut DM 0312 dari pelabuhan Oakland Ametika Serikat dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 22 Desember 2003. Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut :  - Foto Copy Certificate of Donation  - Foto Copy Bill of Lading  - Foto Copy Non-Commercial Invoice  - Foto Copy General Medical Module  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN. 2. Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; 4. Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan; 5. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami tegaskan bahwa atas kiriman barang berupa medical supplies dari Amerika Serikat tidak dipungut PPN sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Pabean. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP.060060167
peraturan/sdp/71pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1