User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:71pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 71/PJ.52/2004

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MEDICAL SUPPLIES DARI AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 17 Desember 2003 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program 
    kemanusiaan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 
    bekerjasama dengan IRD telah mengimpor medical supplies untuk program kemanusiaan. Bantuan 
    tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut DM 0312 dari pelabuhan Oakland Ametika Serikat 
    dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 22 Desember 2003. Adapun dokumen atau 
    data yang dilampirkan adalah sebagai berikut :  
   -   Foto Copy Certificate of Donation   
   -   Foto Copy Bill of Lading
   -   Foto Copy Non-Commercial Invoice
   -   Foto Copy General Medical Module
   Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN.

2.  Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak;

3.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas 
    impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

4.  Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak 
    dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan;

5.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan 
    Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, 
    amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan 
    dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    kami tegaskan bahwa atas kiriman barang berupa medical supplies dari Amerika Serikat tidak 
    dipungut PPN sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Peraturan Perundang-
    undangan Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP.060060167
peraturan/sdp/71pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1