User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:71pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 71/PJ.51/2002 

                            TENTANG

            PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN DENDA PASAL 14 AYAT 4 (KUP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 2001 hal Penjelasan tentang PPN Pakan Ternak yang 
intinya memohon untuk tidak dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau 
    Pembatalan Ketetapan Pajak diatur antara lain bahwa :
    a.  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus 
        sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak 
        atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
    b.  Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
        berupa denda secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas 
        yang meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
    c.  Permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
        Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
    d.  Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, 
        kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat 
        dipenuhi karena diluar kekuasaannya;
    e.  Setiap permohonan sebagaimana dimaksud di atas hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak 
        yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat 
        Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa Surat permohonan 
    Saudara tersebut di atas telah kami teruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan untuk 
    ditindak lanjuti.

Demikian untuk dilaksanakan.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

NONO HANAFI
peraturan/sdp/71pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1