peraturan:sdp:71pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 71/PJ.51/2002 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN PENGHAPUSAN DENDA PASAL 14 AYAT 4 (KUP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 2001 hal Penjelasan tentang PPN Pakan Ternak yang intinya memohon untuk tidak dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak diatur antara lain bahwa : a. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; b. Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas yang meyakinkan untuk mendukung permohonannya; c. Permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; d. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya; e. Setiap permohonan sebagaimana dimaksud di atas hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami beritahukan bahwa Surat permohonan Saudara tersebut di atas telah kami teruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan untuk ditindak lanjuti. Demikian untuk dilaksanakan. Pjs. DIREKTUR, ttd NONO HANAFI
peraturan/sdp/71pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1