peraturan:sdp:71pj.3131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 71/PJ.313/1998 TENTANG PEMBEBASAN FISKAL BAGI ANGGOTA LEGIUN VETERAN RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Februari 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan yang intinya sebagai berikut : a. Dengan adanya penyesuaian besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 tanggal 26 Januari 1998, Saudara mohon agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap para anggota Veteran Republik Indonesia dan isterinya. b. Pertimbangan yang mendasari permohonan adalah : 1. Para anggota veteran jumlahnya sedang dalam proses menyusut. 2. Dari sejumlah anggota veteran kemungkinan yang mampu dan mempunyai kesempatan bertolak ke luar negeri kurang/lebih hanya 1% (suami/isteri). Itupun dalam rangka menghadiri konperensi di luar negeri sebagai pengurus organisasi, atau mengunjungi puteranya yang bekerja di Departemen Luar Negeri (ditempatkan di luar negeri) yang mengundangnya ke luar negeri atau dalam rangka menjalani ibadah ke Tanah Suci. 3. Veteran RI Pejuang adalah unsur keluarga besar ABRI yang tidak dapat dipisahkan dari privilege yang diperoleh ABRI dan dalam GBHN tercatat sebagai obyek yang perlu ditingkatkan lagi pembinaan kesejahteraannya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain menentukan bahwa : a. Pasal 3 huruf i (Pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri bagi mereka yang akan melakukan ibadah ke Tanah Suci hanya berlaku bagi jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji. b. Pasal 4 - ayat (1) : Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. - ayat (2) : Apabila pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pemberi Kerja. c. Anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar negeri tidak termasuk sebagai subyek pajak yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini diberitahukan : a. Permohonan Saudara agar anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan dengan sangat menyesal tidak dapat dipertimbangkan. b. Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 atau angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/71pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1