peraturan:sdp:719pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 719/PJ.51/2004 TENTANG SENTRALISASI PPN-PEMBAHARUAN IJIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT ABC Nomor : XXX tanggal 04 Mei 2004 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC telah memperoleh ijin sentralisasi PPN dengan Surat Nomor S-1122/PJ.32/1987 tanggal 12 Juni 1987. Sejak dikeluarkan ijin sentralisasi sampai dengan sekarang, seluruh kegiatan administrasi dilakukan di kantor pusat Semarang sedangkan kantor perwakilan di Jakarta dan Bandung. b. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah perlu mengajukan pembaharuan atas ijin sentralisasi. 2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 7 ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. b. Pasal 7 ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. b. Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. c. Pasal 6 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing). 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Ijin pemusatan PPN yang Saudara peroleh berdasarkan surat nomor S-1122/PJ.32/1987 tanggal 12 Juni 1987 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan Saudara harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. b. Apabila Saudara belum mengajukan perpanjangan ijin pemusatan, maka sejak tanggal 1 April 2002 surat ijin pemusatan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. c. Sesuai dengan penjelasan butir 4, Saudara dapat mengajukan permohonan ijin pemusatan PPN apabila Saudara menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM tidak melalui Media Elektronik (e-filing) atau menyampaikan pemberitahuan apabila telah menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/719pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1