User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:719pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 719/PJ.51/2004

                             TENTANG

                       SENTRALISASI PPN-PEMBAHARUAN IJIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT ABC Nomor : XXX tanggal 04 Mei 2004 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT ABC telah memperoleh ijin sentralisasi PPN dengan Surat Nomor S-1122/PJ.32/1987 
        tanggal 12 Juni 1987. Sejak dikeluarkan ijin sentralisasi sampai dengan sekarang, seluruh 
        kegiatan administrasi dilakukan di kantor pusat Semarang sedangkan kantor perwakilan di 
        Jakarta dan Bandung.
    b.  Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah perlu mengajukan 
        pembaharuan atas ijin sentralisasi.

2.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas permohonan 
    tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau 
    lebih sebagai tempat pajak terutang.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu 
    Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 7 ayat (1), ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya 
        berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan 
        paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
    b.  Pasal 7 ayat (2), ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan 
        permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu 
    Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain 
    Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur antara lain sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM 
        melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan 
        kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan 
        pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang.
    b.  Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan 
        PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk 
        melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat 
        mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai 
        tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
    c.  Pasal 6 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan 
        tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali 
        Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media 
        Elektronik (e-filing).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Ijin pemusatan PPN yang Saudara peroleh berdasarkan surat nomor S-1122/PJ.32/1987 
        tanggal 12 Juni 1987 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan Saudara 
        harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
    b.  Apabila Saudara belum mengajukan perpanjangan ijin pemusatan, maka sejak tanggal 
        1 April 2002 surat ijin pemusatan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
    c.  Sesuai dengan penjelasan butir 4, Saudara dapat mengajukan permohonan ijin pemusatan 
        PPN apabila Saudara menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM tidak melalui Media 
        Elektronik (e-filing) atau menyampaikan pemberitahuan apabila telah menyampaikan 
        SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing).

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/719pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1