User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:717pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               8 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 717/PJ.53/2001

                             TENTANG

                                  BEA METERAI TAHUN 1956

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara meminta penjelasan tentang besarnya materai yang 
    berlaku pada tahun 1956.     

2.      Ketentuan yang mengatur :     
        a.      Berdasarkan Aturan Bea Meterai Tahun 1921 antara lain diatur bahwa :     
                1)      Pasal 23 Nomor 1, semua tanda yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti 
            untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata, dikenakan 
            Bea Meterai tetap kecuali tanda-tanda yang dalam bab ini dalam salah satu bab 
            dikenakan Bea Meterai lain atau dibebaskan.     
                2)      Pasal 38 huruf a, dikenakan Bea Meterai tetap atas tanda yang diperbuat oleh salah 
            satu pihak yang menyatakan penerimaan atau pengambilan uang.     
        b.      Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 dan penjelasannya ditetapkan 
        bahwa Pasal 31 ke II Nomor 8 ABM 1921 yaitu pembebasan Bea Meterai atas surat-surat 
        pemberitahuan, laporan dan lain-lain surat dicabut. Dengan demikian terhadap surat-surat 
        tersebut di atas harus dibubuhi Meterai Tempel seharga Rp 1,50 yaitu Bea Meterai menurut 
        Pasal 23 ke I;     
        c.      Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 1948 ditetapkan bahwa 
        perkataan " vijftien cent" pada Pasal 38 ayat (1) diubah menjadi "vijftig cent";     
        d.      Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1949 dan penjelasannya diatur bahwa 
        semua angka-angka dan perkataan-perkataan yang menunjukkan jumlah uang dalam ABM 
        1921, sebelum diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1948 dilipatkan limapuluh kali. 
        Yang dinaikkan hanya jumlah Bea yang terendah yang harus dibayar;     
        e.      Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 45 ABM 
        1921 hanya mengubah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2);     
        f.      Berdasarkan Pasal 1 Romawi III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1956 diatur bahwa dalam 
        anak kalimat pertama Pasal 38 dan dalam ayat ketiga Pasal 39 kata "dertig cent" diganti 
        dengan kata "lima puluh sen";     
        g.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tarif Bea Meterai tetap yang harus 
        dikenakan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diubah dari Rp 3,- 
        menjadi sebesar Rp 25,-. Sedangkan terhadap tarif Bea Meterai untuk tanda dalam Pasal 38 
        huruf a yaitu tanda yang menyebutkan penerimaan atau pemindahan uang diubah dari 
        Rp. 1,- menjadi Rp 50,-;     
        h.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
        1948 menetapkan bentuk, warna, dan ukuran Meterai Tempel untuk segala harga dimana 
        warnanya adalah merah;     
        i.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 menetapkan bentuk, ukuran, dan warna 
        Meterai Tempel dimana untuk meterai dengan harga di atas Rp 0,50,- berwarna hijau. Namun 
        demikian Meterai Tempel yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 
        dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948 tetap berlaku.     
    
3.      Berdasarkan permasalahan pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 maka dapat disimpulkan bahwa :     
        a.      Akta jual beli merupakan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ABM 1921 yang 
        dikenakan Bea Meterai tetap. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 
        dan penjelasannya diketahui bahwa tarif Bea Meterai menurut Pasal 23 ke I adalah Rp. 1,50. 
        Tarif ini diubah menjadi Rp 3,- dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
        Nomor 18 Tahun 1959 dan diubah lagi menjadi Rp 25,- dengan Undang-undang Nomor 25 
        Tahun 1964;     
        b.      Sesuai dengan butir 2 huruf h dan i di atas bahwa mengingat pada tahun 1947 dan tahun 
        1948 telah ditetapkan bentuk, warna dan ukuran Meterai Tempel dengan segala harga maka 
        Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp 25,- kemungkinan sudah berlaku pada tahun 1956;     
        c.      Tentang harga meterai berapa saja yang beredar pada tahun 1956, belum dapat kami 
        informasikan;     
        d.      Sebagai informasi tambahan apabila terdapat data pendukung atas transaksi jual beli berupa 
        kuitansi maka dapat disampaikan bahwa atas tanda penerimaan uang, berdasarkan Undang-
        undang Nomor 20 Tahun 1956, "dertig cent" diubah menjadi "lima puluh sen", sehingga 
        terhadap kuitansi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1956 adalah 30 sen.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP Singaraja.
peraturan/sdp/717pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1