peraturan:sdp:717pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 717/PJ.51/1997 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 19 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995, pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli. 2. Pengertian waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dalam angka 6.2.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tersebut di atas dihitung sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli, yaitu sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli terakhir, bukan dihitung sejak saat Bukti Pungutan PPn BM dibuat. 3. Dari dokumen yang Saudara lampirkan diketahui bahwa Faktur Kendaraan Bermotor diterbitkan tanggal 6 September 1995. Permohonan restitusi PPn BM diterima oleh KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 11 Juni 1996. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengajuan permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan angkutan umum (plat kuning) yang Saudara ajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu belum lewat waktu 12 bulan, sehingga permohonan tersebut masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/717pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1