peraturan:sdp:717pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 717/PJ.3/1986 TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Pebruari 1986 No. KU 0203-BI.1002/178 perihal permohonan penjelasan pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak, dengan ini kami berikan penjelasan dan penegasan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 maka: 1. Pengenaan Bea Meterai berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan mulai 1 Januari 1985 tarip Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 adalah sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan Rp. 500,- (Limaratus Rupiah). 2. Atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan seperti dimaksud dalam surat Saudara, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/717pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1