User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:717pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 717/PJ.3/1986

                            TENTANG

                BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Pebruari 1986 No. KU 0203-BI.1002/178 perihal permohonan 
penjelasan pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak, dengan ini kami berikan penjelasan dan 
penegasan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai terhitung 
mulai tanggal 1 Januari 1986 maka:

1.  Pengenaan Bea Meterai berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan 
    mulai 1 Januari 1985 tarip Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 adalah 
    sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) dan Rp. 500,- (Limaratus Rupiah).

2.  Atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan seperti dimaksud dalam surat 
    Saudara, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam 
    Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/717pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1