peraturan:sdp:716pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 716/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. :XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal PPN Rumah Murah dengan ini diberitahukan sebagai berikut : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 TAHUN 1986 yang telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Agustus 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak antara lain mengatur PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagai berikut : - Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar serta bangunan tertentu lainnya, - Pasal 2 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditanggung Pemerintah. berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, atas penyerahan rumah type 21 sebanyak 100 unit kepada Pemda Tk II Agam Sumatera Barat sepanjang ketentuan luas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Negara Urusan Perumahan Rakyat maka atas penyerahan rumah murah oleh Saudara kepada Pemda Tk II Agam Sumatera Barat sebanyak 100 unit type 21, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/716pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1