User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:716pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 716/PJ.51/1994

                            TENTANG

                         PPN ATAS RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. :XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal PPN Rumah Murah dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 TAHUN 1986 yang telah dirubah dengan Keputusan 
Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
832/KMK.00/1989 tanggal 27 Agustus 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan 
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak antara lain mengatur PPN yang terutang ditanggung 
Pemerintah sebagai berikut :

-   Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah 
    dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar serta 
    bangunan tertentu lainnya, 
-   Pasal 2 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, ditanggung Pemerintah.

berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, atas penyerahan rumah type 21 sebanyak 100 unit kepada Pemda 
Tk II Agam Sumatera Barat sepanjang ketentuan luas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan 
oleh Menteri Perumahan Negara Urusan Perumahan Rakyat maka atas penyerahan rumah murah oleh Saudara 
kepada Pemda Tk II Agam Sumatera Barat sebanyak 100 unit type 21, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/716pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1