peraturan:sdp:715pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 715/PJ.52/1997 TENTANG PENJUALAN AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul surat kami nomor S-62/PJ.52/1997 tanggal 14 Januari 1997 sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Maret 1997 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tambahan data-data yang dikemukakan dalam surat Saudara adalah : a. Bangunan tersebut dibeli dari perorangan tahun 1991 dengan akta jual beli bangunan berikut pelepasan hak atas tanah nomor : 55 tertanggal 28 Juni 1991. Dengan demikian tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar. b. Bangunan tersebut belum selesai, tinggal tahap finishing seperti pengecetan, pemasangan jendela dan plester, yang dilakukan sendiri oleh perusahaan secara bertahap mulai tahun 1992. c. Tidak ada lagi penambahan bangunan yang dilakukan perusahaan sampai sekarang. d. Perusahaan bermaksud menjual bangunan tersebut. 2. Pada Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan : "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan". 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang tidak ada data-data lain yang membuktikan sebaliknya, maka atas penjualan tanah dan gedung yang terletak di Jalan A Jakarta Selatan, karena pada waktu pembeliannya tidak dikenakan PPN demikian pula perbaikannya dilakukan sendiri, tidak berlaku menurut ketentuan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penjualannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/715pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1