peraturan:sdp:715pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 715/PJ.51/2004 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, maka terhitung 1 Januari 2004 : i. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak lagi menjadi Wajib Pungut (Wapu) tetapi beralih menjadi Wajib Bayar (Waba). ii. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak mempunyai bukti Surat Setoran Pajak (SSP), sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan reimbursement PPN kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. iii. BP Migas mengalami kesulitan dalam proses verifikasi terhadap kebenaran dan ketepatan waktu penyetoran PPN. b. Saudara mengusulkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tetap ditunjuk sebagai Pemungut PPN dan PPn BM. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun 2004 berusaha untuk mengurangi penyebab terjadinya restitusi, yang selama ini dikeluhkan oleh Wajib Pajak, dengan cara mengurangi jumlah Pemungut PPN. b. Pemungutan PPN oleh Kontraktor sebagai Pemungut PPN selama ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN yang membebani rekanan Kontraktor karena kelebihan pembayaran PPN tersebut baru dapat diterima oleh rekanan setelah tenggang waktu tertentu sehubungan dengan keharusan dilakukannya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2. c. Sesuai pertimbangan-pertimbangan tersebut pada butir a dan b di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 Pemungut PPN dibatasi hanyalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. d. Sedangkan untuk Kontraktor Kerjasama Migas pada prinsipnya bukan sebagai Pemungut PPN. Namun demikian bagi kontraktor yang dalam kontrak kerjasamanya dengan tegas ditetapkan dan berkewajiban sebagai Pemungut PPN, maka kontraktor tersebut tetap berkedudukan sebagai Pemungut PPN. e. Untuk keperluan meneliti kebenaran pembayaran PPN yang akan direimburse oleh Kontraktor, BP Migas dapat melakukan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP dimana rekanan dari Kontraktor terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/715pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1