User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:715pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 715/PJ.51/2004

                            TENTANG

          PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang 
        Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk 
        Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, 
        Penyetoran, dan Pelaporannya, maka terhitung 1 Januari 2004 :
        i.  Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak lagi menjadi Wajib Pungut (Wapu) tetapi 
            beralih menjadi Wajib Bayar (Waba).
        ii. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak mempunyai bukti Surat Setoran Pajak 
            (SSP), sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan reimbursement PPN kepada 
            Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
        iii.    BP Migas mengalami kesulitan dalam proses verifikasi terhadap kebenaran dan 
            ketepatan waktu penyetoran PPN.
    b.  Saudara mengusulkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tetap ditunjuk sebagai 
        Pemungut PPN dan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, 
    Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan 
    Pelaporannya, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor 
    Perbendaharaan Kas Negara.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun 2004 berusaha untuk mengurangi penyebab terjadinya 
        restitusi, yang selama ini dikeluhkan oleh Wajib Pajak, dengan cara mengurangi jumlah 
        Pemungut PPN.
    b.  Pemungutan PPN oleh Kontraktor sebagai Pemungut PPN selama ini mengakibatkan terjadinya 
        kelebihan pembayaran PPN yang membebani rekanan Kontraktor karena kelebihan 
        pembayaran PPN tersebut baru dapat diterima oleh rekanan setelah tenggang waktu tertentu 
        sehubungan dengan keharusan dilakukannya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 2.
    c.  Sesuai pertimbangan-pertimbangan tersebut pada butir a dan b di atas, maka terhitung mulai 
        tanggal 1 Januari 2004 Pemungut PPN dibatasi hanyalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang 
        Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk 
        Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, 
        Penyetoran, dan Pelaporannya.
    d.  Sedangkan untuk Kontraktor Kerjasama Migas pada prinsipnya bukan sebagai Pemungut PPN. 
        Namun demikian bagi kontraktor yang dalam kontrak kerjasamanya dengan tegas ditetapkan 
        dan berkewajiban sebagai Pemungut PPN, maka kontraktor tersebut tetap berkedudukan 
        sebagai Pemungut PPN.
    e.  Untuk keperluan meneliti kebenaran pembayaran PPN yang akan direimburse oleh Kontraktor, 
        BP Migas dapat melakukan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP dimana rekanan dari Kontraktor 
        terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/715pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1