User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:715pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 715/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     PEMBEBASAN BEA MASUK PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal rekomendasi pembebasan 
Bea Masuk atas barang hadiah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, 
    maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan 
    tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri 
    kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak 
    dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :

    Jenis Barang    :   20 sets Old Testament A,B & C,
                5 sets Old Testament Clinic Tapes,
                20 sets Old Testament Basic Bethel A, B & C,
                4 Old Testament Transparencies,
                dan 20 Demonstration sets Bible Studies,

    No. Invoice :   XXX
    Jumlah      :   8 Cartons x 103 kilos,
    Asal barang :   Australia,

    merupakan barang pemberian hadiah untuk Yayasan XYZ Jalan A, Malang, untuk dipergunakan sendiri 
    serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang 
    Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/715pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1