User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:714pj.512006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 714/PJ.51/2006

                             TENTANG

                  TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI ATAS KONSEP RPP DAN DAFTAR
        PRODUK PERTANIAN PRIMER YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
             
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudra Nomor XXX tanggal XXX hal Konfirmasi atas konsep RPP dan daftar produk 
primer pertanian primer yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

I.  Barang-barang hasil pertanian yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN 
    a.      Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembahasan Tim Inter-Departemen disepakati bahwa 
        jenis-jenis produk primer pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah produk yang 
        diambil langsung dari sumbernya dan atau diproses awal dengan tujuan memperpanjang usia 
        simpan atau mempermudah proses lebih lanjut.
    b.      Namun demikian kami belum sependapat atas pembebasan PPN terhadap produk pertanian 
        berupa arang bongkah, ikan asin, ikan asap, ikan pindang, CPO, dan KPO.
    c.      Adapun alasan kami tidak setuju dengan pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 
        2 adalah sebagai berikut : 
        *   arang bongkah, ikan asin, ikan asap, dan ikan pindang 
            bahwa meskipun proses pembuatannya dilakukan dengan cara yang sederhana, 
            proses tersebut bukan lagi dimaksudkan untuk tujuan memperpanjang usia simpan 
            atau mempermudah proses lebih lanjut, tetapi sudah dimaksudkan untuk 
            menghasilkan barang jadi.
        *       CPO dan KPO
            bahwa proses yang dilakukan untuk menghasilkan CPO dan KPO sudah merupakan 
            proses industrialisasi (pabrikasi) dan tidak dimaksudkan lagi semata-mata untuk 
            memperpanjang usia simpan.

II.     Permasalahan Minyak Nilam, Minyak Sereh, Minyak Jarak, dan Minyak Atsiri
    Setelah melakukan penelitian yang lebih mendalam ternyata produk pertanian berupa minyak nilam, 
    minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri masih terdapat dalam daftar produk pertanian primer 
    tersebut.

    Perlu kami informasikan bahwa pada awal pembahasan rapat pembebasan PPN atas barang hasil 
    pertanian telah disepakati minyak cengkeh, minyak nilam, dan minyak atsiri tidak difasilitsi karena 
    produk-produk tersebut merupakan hasil penyulingan.
    Oleh karena itu kami minta agar dilakukan perbaikan terhadap daftar produk pertanian primer dengan 
    menghpus produk pertanian berupa minyak nilam, minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri. 

Demikian kami sampaikan.




Direktur Jenderal, 

ttd. 

Darmin Nasution 
NIP 130605098    


Tembusan :
1.      Kepala Badan Litbang Industri, Dep. Perindustrian; 
2.      Kepala Badan Litbang Perdagangan, Dep. Perdagangan; 
3.      Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dep. Pertanian; 
4.      Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;, Dep. Kelautan dan Perikanan; 
5.      Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Dep. Kehutanan; 
6.      Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian; 
7.      Direktur PPN dan PTLL; 
8.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/714pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1