peraturan:sdp:714pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 714/PJ.51/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI ATAS KONSEP RPP DAN DAFTAR PRODUK PERTANIAN PRIMER YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudra Nomor XXX tanggal XXX hal Konfirmasi atas konsep RPP dan daftar produk primer pertanian primer yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Barang-barang hasil pertanian yang akan dibebaskan dari pengenaan PPN a. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pembahasan Tim Inter-Departemen disepakati bahwa jenis-jenis produk primer pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah produk yang diambil langsung dari sumbernya dan atau diproses awal dengan tujuan memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut. b. Namun demikian kami belum sependapat atas pembebasan PPN terhadap produk pertanian berupa arang bongkah, ikan asin, ikan asap, ikan pindang, CPO, dan KPO. c. Adapun alasan kami tidak setuju dengan pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebagai berikut : * arang bongkah, ikan asin, ikan asap, dan ikan pindang bahwa meskipun proses pembuatannya dilakukan dengan cara yang sederhana, proses tersebut bukan lagi dimaksudkan untuk tujuan memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, tetapi sudah dimaksudkan untuk menghasilkan barang jadi. * CPO dan KPO bahwa proses yang dilakukan untuk menghasilkan CPO dan KPO sudah merupakan proses industrialisasi (pabrikasi) dan tidak dimaksudkan lagi semata-mata untuk memperpanjang usia simpan. II. Permasalahan Minyak Nilam, Minyak Sereh, Minyak Jarak, dan Minyak Atsiri Setelah melakukan penelitian yang lebih mendalam ternyata produk pertanian berupa minyak nilam, minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri masih terdapat dalam daftar produk pertanian primer tersebut. Perlu kami informasikan bahwa pada awal pembahasan rapat pembebasan PPN atas barang hasil pertanian telah disepakati minyak cengkeh, minyak nilam, dan minyak atsiri tidak difasilitsi karena produk-produk tersebut merupakan hasil penyulingan. Oleh karena itu kami minta agar dilakukan perbaikan terhadap daftar produk pertanian primer dengan menghpus produk pertanian berupa minyak nilam, minyak sereh, minyak jarak, dan minyak atsiri. Demikian kami sampaikan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Kepala Badan Litbang Industri, Dep. Perindustrian; 2. Kepala Badan Litbang Perdagangan, Dep. Perdagangan; 3. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dep. Pertanian; 4. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;, Dep. Kelautan dan Perikanan; 5. Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Dep. Kehutanan; 6. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian; 7. Direktur PPN dan PTLL; 8. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/714pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1