User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:714pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 714/PJ.51/1994

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Pebruari 1994 perihal Faktur Pajak Sederhana, 
dengan ini kami beritahukan bahwa untuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlanjuran menerbitkan 
Faktur Pajak yang tidak lengkap, kami memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
-   Daftar Faktur Pajak yang tidak lengkap dan nilainya;
-   Fotocopy Faktur Pajak yang dimaksud.

Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar 
permohonan Saudara dapat segera kami proses.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/714pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1