User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:714pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Agustus 2005 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 714/PJ.313/2005

                             TENTANG

        PPh PASAL 23 ATAS DIVIDEN DARI PERSEROAN TERBATAS DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 19 Mei 2005 perihal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa dalam rangka penggalian potensi pajak khususnya PPh 
    Pasal 23 atas pembagian dividen dari perseroan terbatas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh, Kepala KPP Medan Belawan mengemukakan hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Sebagian besar perseroan terbatas dalam negeri berbentuk perseroan terbatas tertutup, 
        umumnya pemegang sahamnya adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan 
        dan jumlah pemegang saham yang relatif sedikit sehingga RUPS menjadi tidak penting bagi 
        mereka;
    b.  RUPS adalah organ perseroan terbatas yang kedudukannya sebagai organ pemegang 
        kekuasaan tertinggi dalam Perseroan terbatas, sehingga penting kehadiran dan 
        kedudukannya. Karena itu penyelenggaraan RUPS merupakan suatu keharusan dan wajib 
        dilakukan;
    c.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.43/1993 tentang PPh 
        Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran Dividen atau Bagian Keuntungan dari Perseroan dalam 
        negeri, antara lain menyatakan bahwa bagi perusahaan yang tidak go publik, saat terutangnya 
        PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang 
        dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang 
        dividen yang akan dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan 
        dalam RUPS;
    d.  Mengingat Surat Edaran tersebut diterbitkan pada masa sebelum berlakunya Undang-undang 
        Perseroan Terbatas dan tidak secara eksplisit menyatakan saat terutang/jatuh tempo PPh 
        Pasal 23 atas dividen, guna menggali potensi pajak dan untuk menghindarkan kemungkinan 
        PPh Pasal 23 atas dividen menjadi hilang atau tidak tertagih karena bubarnya perseroan 
        terbatas, sedangkan selama berdirinya tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, 
        Kepala KPP Medan Belawan mengusulkan untuk menerbitkan surat edaran atau Peraturan 
        Menteri Keuangan tentang keharusan perseroan terbatas yang tidak go public untuk setiap 
        tahun melakukan penghitungan/penyetoran PPh Pasal 23 atas dividen, dan menetapkan saat 
        terutangnya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap 
        tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal 
        dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta 
        termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, 
        atau pengambilalihan usaha;
    b.  Pasal 10 ayat (3), nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, 
        penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah 
        jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.43/1993 tentang PPh Pasal 23/
    Pasal 26 atas pembayaran dividen atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri, antara lain 
    ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Angka 3.1., Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 
        26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat 
        disediakan untuk dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan 
        dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam RUPS tahunan;
    b.  Angka 3.2., Bagi perseroan yang go public, penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 
        atas pembagian dividen berdasarkan tanggal RUPS akan mengalami kesulitan dalam 
        pelaksanaannya, mengingat sampai dengan suatu jangka waktu tertentu setelah tanggal RUPS 
        saham yang diperjualbelikan di Bursa masih mengandung hak memperoleh dividen, sehingga 
        pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut masih berubah-ubah;

    Dengan demikian, kewajiban perusahaan untuk memotong PPh Pasal 23/Pasal 26 baru timbul pada 
    tanggal penentuan kepemilikan (Recording date). Dengan perkataan lain, pemotongan PPh Pasal 23/
    Pasal 26 atas dividen yang dibayarkan atau terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 
    baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak menerima atau memperoleh dividen 
    tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Usulan dari Saudara untuk membuat peraturan agar setiap perseroan terbatas yang tidak go 
        public untuk setiap tahun melakukan penghitungan/penyetoran PPh Pasal 23 atas dividen, dan 
        menetapkan saat terutangnya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku, dapat 
        dipertimbangkan, untuk lebih menggali potensi pajak yang ada;
    b.  Namun demikian, berhubung peraturan yang ada sekarang belum mengakomodir usulan 
        Saudara, maka akan kami teruskan kepada tim penyusunan RUU Pajak Penghasilan agar 
        dipertimbangkan dalam rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/714pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1