peraturan:sdp:713pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 713/PJ.54/1997 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1997 perihal tersebut di atas, kami telah melakukan penelitian dan pengecekan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan Wajib Pajak dimaksud. Dari penelitian tersebut ternyata semua permohonan restitusi PPN yang diajukannya telah diproses dan sudah pula diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar PPN. Perlu kami tambahkan bahwa menurut ketentuan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994, kelebihan bayar dimaksud harus dikompensasikan lebih dahulu dengan utang pajak yang belum dilunasi Wajib Pajak. Sesuai dengan ketentuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak lebih bayar PPN dimaksud telah dikompensasikan dengan utang pajak yang belum dilunasi Wajib Pajak. Demikian penjelasan kami. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/713pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1