User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:713pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 713/PJ.54/1997

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Januari 1997 perihal tersebut di atas, kami telah melakukan 
penelitian dan pengecekan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan Wajib Pajak dimaksud. Dari 
penelitian tersebut ternyata semua permohonan restitusi PPN yang diajukannya telah diproses dan sudah pula 
diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar PPN.

Perlu kami tambahkan bahwa menurut ketentuan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 
1994, kelebihan bayar dimaksud harus dikompensasikan lebih dahulu dengan utang pajak yang belum dilunasi 
Wajib Pajak. Sesuai dengan ketentuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak lebih bayar PPN dimaksud telah 
dikompensasikan dengan utang pajak yang belum dilunasi Wajib Pajak.

Demikian penjelasan kami.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/713pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1