User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:713pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 713/PJ.331/2005

                             TENTANG

               SOMASI KANTOR PELAYANAN PBB TULUNGAGUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara a.n Wajib Pajak BPHTB AAA tanggal 29 Juni 2005 perihal dimaksud pada 
pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan:
    a.  Menurut Saudara, penghitungan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
        Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) No. XXX yang diterbitkan KPPBB Tulungagung tanggal 16 
        Mei 2005 adalah keliru/salah;
    b.  Saudara meminta klarifikasi BPHTB kurang bayar tersebut ke KPPBB Tulungagung namun 
        merasa tidak diberikan pelayanan yang baik dan sewenang-wenang;
    c.  Saudara berpersepsi "KPPBB Tulungagung" dengan sengaja melakukan:
        1)  Perbuatan Melawan Hukum pasal 1365 KUH Perdata;
        2)  Punya niat melakukan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No. 22 Tahun 2001;
        3)  Melakukan pembengkakan/memperbesar biaya pajak kurang bayar tentang penipuan 
            pasal 378 ayat 1 KUHP.
    d.  Saudara memohon Direktur Jenderal Pajak untuk:
        1)  Memberikan sanksi kepada pegawai KPPBB Tulungagung khususnya bagian 
            penghitungan SKBKB;
        2)  Memerintahkan dan mencabut SKBKB No. XXX tanggal 16 Mei 2005;
        3)  Menerbitkan pajak kurang bayar yang baru sebesar Rp. 166.950,00.

2.  Dasar Hukum;
    a.  Pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan diatur antara lain:
        1)  Ayat (1), bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut 
            ketentuan peraturan perundang-undangan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
            a)  Badan oleh pengurus;
            b)  Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani 
                untuk melakukan pemberesan;
            c)  Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, 
                pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
            d)  Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh 
                wali atau pengampunya;
        2)  Ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan 
            surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut 
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa 
        untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban menurut Ketentuan Perundang-undangan 
        Perpajakan, yang mengatur:
        1)  Pasal 1 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang bukan 
            pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi 
            kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
            perpajakan;
        2)  Pasal 1 ayat (2), bahwa Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
            memenuhi syarat sebagai berikut:
            a)  menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan
            b)  menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
            Dimana berdasarkan Pasal 3, diatur bahwa Kuasa dianggap menguasai ketentuan-
            ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, 
            apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan 
            memiliki:
            1)  brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
            2)  ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga 
                pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri;
        c)  tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau 
            tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
    c.  Selanjutnya pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 
        2000 diatur:
        1)  Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur 
            Jenderal Pajak atas suatu:
            a)  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
            b)  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar 
                Tambahan;
            c)  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
            d)  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil;
        2)  Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan 
            disertai alasan-alasan yang jelas;
            Dimana dalam ayat (7) dinyatakan bahwa Pengajuan keberatan tidak menunda 
            kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
        3)  Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) 
            bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
            Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
            Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas 
            Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas 
            Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
            kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat 
            dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
        4)  Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Seorang Kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus disertai/
        melampirkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini 
        Saudara harus melengkapi/melampirkan surat kuasa khusus dari AAA;
    b.  Di samping itu Saudara harus memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 di 
        atas;
    c.  Permasalahan yang Saudara sampaikan sangat terbatas dan merupakan masalah teknis 
        sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab KPPBB setempat, sehingga 
        berkaitan dengan penerbitan SKBKB dari KPPBB Tulungagung, apabila Wajib Pajak tidak puas 
        dengan penghitungan/pengenaan BPHTB-nya, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan 
        keberatan secara tertulis kepada KPPBB setempat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) 
        bulan sejak tanggal diterimanya SKBKB tersebut;
    d.  Perlu pula kami tegaskan bahwa pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban 
        membayar pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/713pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1