peraturan:sdp:712pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 712/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. 2. Oleh karena itu atas setiap impor Barang Kena Pajak, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. PPN tersebut dapat Saudara kreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/712pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1