User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:712pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 712/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam 
    pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM.

2.  Oleh karena itu atas setiap impor Barang Kena Pajak, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali 
    ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

    PPN tersebut dapat Saudara kreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/712pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1