peraturan:sdp:712pj.062007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 712/PJ.06/2007
TENTANG
PENGUMPULAN DATA DAN EVALUASI KESEIMBANGAN NJOP PERUMAHAN DAN INDUSTRI
SERTA KAJIAN PENERAPAN METODE PENDAPATAN OBJEK PERUMAHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menunjang dan memperlancar, pelaksanaan tugas penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
secara tepat dan optimal serta untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi, akan
dilakukan Pengumpulan Data dan Evaluasi Keseimbangan NJOP Perumahan dan Industri serta Kajian
Penerapan Metode Pendapatan Objek Perumahan. Adapun tujuan kegiatan dimaksud adalah :
1. Menentukan pola keseimbangan penerapan NJOP objek perumahan dan industri untuk menghindari
disparitas NJOP antar wilayah;
2. Menyusun database properti perumahan dan industri untuk tujuan perpajakan;
3. Mengkaji alternatif penggunaan pendekatan pendapatan dalam penentuan NJOP dengan menggunakan
Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (Penjelasan UU No. 12 TAHUN 1985 Jo. UU No. 12 TAHUN 1994 tentang
Pajak Bumi Bangunan angka 3 pasal 1) untuk properti perumahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara mengirimkan data menggunakan formulir terlampir
ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Gedung B lantai 11 dan melalui email ke
[email protected] dalam format excel paling lambat 1 Oktober 2007.
Selanjutnya untuk beberapa wilayah akan dilakukan sampel lapangan dengan mengirim Tim Survei Kantor
Pusat sesuai lokasi, jadwal dan daftar petugas sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Hasan Rachmany
NIP 060043511
peraturan/sdp/712pj.062007.txt · Last modified: by 127.0.0.1