peraturan:sdp:712pj.062007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 712/PJ.06/2007 TENTANG PENGUMPULAN DATA DAN EVALUASI KESEIMBANGAN NJOP PERUMAHAN DAN INDUSTRI SERTA KAJIAN PENERAPAN METODE PENDAPATAN OBJEK PERUMAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menunjang dan memperlancar, pelaksanaan tugas penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara tepat dan optimal serta untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi, akan dilakukan Pengumpulan Data dan Evaluasi Keseimbangan NJOP Perumahan dan Industri serta Kajian Penerapan Metode Pendapatan Objek Perumahan. Adapun tujuan kegiatan dimaksud adalah : 1. Menentukan pola keseimbangan penerapan NJOP objek perumahan dan industri untuk menghindari disparitas NJOP antar wilayah; 2. Menyusun database properti perumahan dan industri untuk tujuan perpajakan; 3. Mengkaji alternatif penggunaan pendekatan pendapatan dalam penentuan NJOP dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (Penjelasan UU No. 12 TAHUN 1985 Jo. UU No. 12 TAHUN 1994 tentang Pajak Bumi Bangunan angka 3 pasal 1) untuk properti perumahan. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara mengirimkan data menggunakan formulir terlampir ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Gedung B lantai 11 dan melalui email ke [email protected] dalam format excel paling lambat 1 Oktober 2007. Selanjutnya untuk beberapa wilayah akan dilakukan sampel lapangan dengan mengirim Tim Survei Kantor Pusat sesuai lokasi, jadwal dan daftar petugas sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian ttd. Hasan Rachmany NIP 060043511
peraturan/sdp/712pj.062007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1