User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:712pj.062007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Agustus 2007   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 712/PJ.06/2007

                             TENTANG

       PENGUMPULAN DATA DAN EVALUASI KESEIMBANGAN NJOP PERUMAHAN DAN INDUSTRI 
           SERTA KAJIAN PENERAPAN METODE PENDAPATAN OBJEK PERUMAHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menunjang dan memperlancar, pelaksanaan tugas penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
secara tepat dan optimal serta untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi, akan 
dilakukan Pengumpulan Data dan Evaluasi Keseimbangan NJOP Perumahan dan Industri serta Kajian 
Penerapan Metode Pendapatan Objek Perumahan. Adapun tujuan kegiatan dimaksud adalah :

1.  Menentukan pola keseimbangan penerapan NJOP objek perumahan dan industri untuk menghindari
    disparitas NJOP antar wilayah; 
2.  Menyusun database properti perumahan dan industri untuk tujuan perpajakan; 
3.  Mengkaji alternatif penggunaan pendekatan pendapatan dalam penentuan NJOP dengan menggunakan
    Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (Penjelasan UU No. 12 TAHUN 1985 Jo. UU No. 12 TAHUN 1994 tentang 
    Pajak Bumi Bangunan angka 3 pasal 1) untuk properti perumahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara mengirimkan data menggunakan formulir terlampir 
ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Gedung B lantai 11 dan melalui email ke 
[email protected] dalam format excel paling lambat 1 Oktober 2007.

Selanjutnya untuk beberapa wilayah akan dilakukan sampel lapangan dengan mengirim Tim Survei Kantor
Pusat sesuai lokasi, jadwal dan daftar petugas sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

ttd.

Hasan Rachmany
NIP 060043511
peraturan/sdp/712pj.062007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1