peraturan:sdp:710pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 710/PJ.53/1994 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Pebruari 1994 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 c UU PPN 1984 atas pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual, tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. 3. Sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN 1984 jis. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, atas pemindahtanganan barang modal, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung berdasarkan perbandingan antara harga sisa buku dengan nilai perolehan yang dinyatakan dengan rumus = P X PM dengan ketentuan bahwa : P adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan UU Nomor 7 TAHUN 1983 pada awal pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berkenaan dengan maksud Saudara untuk mengalihkan barang modal PT.XYZ yaitu berupa : - Gdn Blok X; - Gdn Blok Y; dan - Gdn Z; dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1 Gedung-gedung pertokoan yang sejak perolehannya dimaksudkan tidak untuk dijual, akan tetapi untuk diusahakan misalnya sebagai persewaan ruangan kantor/pertokoan, maka gedung-gedung tersebut merupakan barang modal. Status barang modal dimkasud harus dapat dibuktikan dalam pembukuan Wajib Pajak (tercantum dalam neraca). 4.2 Atas pengalihan atau pemindahtanganan barang modal/aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual, tidak terutang PPN karena tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. 4.3 PPN yang telah dibayar oleh PT. XYZ yang berhubungan dengan perolehan gedung-gedung perkantoran dimaksud dan telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, harus dibayar kembali dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam butir 3. 4.4 Pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara mengisi SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan (Formulir 1485 PM) dan menyampaikannya kepada KPP yang berwenang, dalam hal ini KPP Jakarta Pusat Empat. 4.5 Pembayaran Kembali Pajak Masukan tersebut pada butir 4.4 harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Pajak Penghasilan PT. XYZ, tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/710pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1