User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:710pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 710/PJ.53/1994

                            TENTANG

                  PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 7 Pebruari 1994 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 c UU PPN 1984 atas pemindahtanganan sebagian atau 
    seluruh perusahaan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual, tidak termasuk 
    dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN 1984 jis. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1441b/KMK.04/1989, atas pemindahtanganan barang modal, Pajak Masukan yang telah 
    dikreditkan harus dibayar kembali. Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung 
    berdasarkan perbandingan antara harga sisa buku dengan nilai perolehan yang dinyatakan 
    dengan rumus = 

        P X PM
    
    dengan ketentuan bahwa :
    P   adalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan UU Nomor 7 TAHUN 1983 pada awal 
        pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal;
    PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan.
    
4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, berkenaan dengan maksud Saudara untuk 
    mengalihkan barang modal PT.XYZ yaitu berupa :
    -   Gdn Blok X;
    -   Gdn Blok Y; dan
    -   Gdn Z;

    dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1 Gedung-gedung pertokoan yang sejak perolehannya dimaksudkan tidak untuk dijual, akan 
        tetapi untuk diusahakan misalnya sebagai persewaan ruangan kantor/pertokoan, maka 
        gedung-gedung tersebut merupakan barang modal. Status barang modal dimkasud harus 
        dapat dibuktikan dalam pembukuan Wajib Pajak (tercantum dalam neraca).

    4.2 Atas pengalihan atau pemindahtanganan barang modal/aktiva yang menurut tujuan semula 
        tidak untuk dijual, tidak terutang PPN karena tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan 
        Barang Kena Pajak.

    4.3 PPN yang telah dibayar oleh PT. XYZ yang berhubungan dengan perolehan gedung-gedung
        perkantoran dimaksud dan telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, harus dibayar kembali 
        dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.

    4.4 Pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara mengisi 
        SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan (Formulir 1485 PM) dan 
        menyampaikannya kepada KPP yang berwenang, dalam hal ini KPP Jakarta Pusat Empat.

    4.5 Pembayaran Kembali Pajak Masukan tersebut pada butir 4.4 harus dilakukan bersamaan 
        dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian 
        SPT Pajak Penghasilan PT. XYZ, tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/710pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1