peraturan:sdp:710pj.3312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 710/PJ.331/2003 TENTANG PENGADAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TENTANG PPH-PPH TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai unit kerja yang bernama Badan Penerbitan dan Penyebarluasan Buku. 2. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual atau menugaskan pihak-pihak tertentu untuk menjual buku tentang peraturan perpajakan dan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.1/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Penipuan Penjualan Buku Perpajakan (terlampir). 3. Sesuai dengan hal tersebut diatas maka penawaran buku-buku dimaksud adalah dilakukan oleh pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/710pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1