User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:710pj.3312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 710/PJ.331/2003

                            TENTANG

             PENGADAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TENTANG PPH-PPH TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai unit kerja yang bernama Badan Penerbitan dan 
    Penyebarluasan Buku.

2.  Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual atau menugaskan pihak-pihak tertentu untuk menjual 
    buku tentang peraturan perpajakan dan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-11/PJ.1/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Penipuan Penjualan Buku Perpajakan 
    (terlampir).

3.  Sesuai dengan hal tersebut diatas maka penawaran buku-buku dimaksud adalah dilakukan oleh pihak 
    di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/710pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1