peraturan:sdp:70pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 6 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Saudara menanyakan penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang dari luar negeri melalui salah satu pegawai yang sedang berdinas ke luar negeri dan setelah kembali tidak dipungut pajak impor. Apakah pengadaan barang tersebut dapat dianggap sebagai barang pribadi penumpang atau dianggap sebagai pengadaan barang dalam negeri. Apabila dikenakan pajak dalam negeri bagaimana teknis pembuatan Faktur Pajak dan pengisian SSP yang bersangkutan. 2. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur :  a. Ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  b. Ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.  c. Ayat (3) huruf i, bahwa barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pemasukan/impor barang yang dibeli dari luar negeri oleh salah satu pegawai yang berdinas ke luar negeri tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang atas impor barang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian agar maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Pj. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/70pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1