User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:70pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 70/PJ.52/2004

                            TENTANG

                PENEGASAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 6 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Saudara menanyakan penegasan perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas pembelian barang dari luar negeri melalui salah satu pegawai yang sedang 
    berdinas ke luar negeri dan setelah kembali tidak dipungut pajak impor. Apakah pengadaan barang 
    tersebut dapat dianggap sebagai barang pribadi penumpang atau dianggap sebagai pengadaan barang 
    dalam negeri. Apabila dikenakan pajak dalam negeri bagaimana teknis pembuatan Faktur Pajak dan 
    pengisian SSP yang bersangkutan.

2.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur :
   a.  Ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   b.  Ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
   c.  Ayat (3) huruf i, bahwa barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, 
        dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa atas pemasukan/impor barang yang dibeli dari luar negeri oleh salah satu pegawai 
    yang berdinas ke luar negeri tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang atas impor barang tersebut 
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian agar maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pj. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/70pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1