User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:70pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 April 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 70/PJ.33/1996

                            TENTANG

             RPP TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Pemerintahan tentang Perubahan PP No 48 TAHUN 1994 tentang 
Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, setelah diteliti 
ternyata terdapat sedikit, kekurangan yang perlu dilengkapi yaitu sebagai berikut :

-   Batang Tubuh Pasal 11 A ayat (4)

    tertulis        :   ayat (4)

                Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan 
                hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas 
                tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 
                1 Januari 1996 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terutang Pajak 
                Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

    seharusnya  :   ayat (4)

                Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan 
                hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas 
                tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 
                1 Januari 1996 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terutang 
                Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 4 ayat (1).

-   Penjelasan Pasal 11 A ayat (4)

    tertulis        :   ayat (4)

                Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi 
                pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan 
                pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha 
                pokoknya/sebagai barang dagangan mulai tanggal 1 Januari 1995 sampai 
                saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, juga diberi kemudahan berupa Pajak 
                Penghasilan yang terutang atas transaksi pengalihan tersebut sebesar 5% 
                (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

                Apabila atas pengalihan dari transaksi pengalihan tersebut telah disetor 
                Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 1996 maka atas setoran 
                Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan.

    seharusnya  :   ayat (4)

                Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi 
                pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan 
                pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha 
                pokoknya/sebagai barang dagangan mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai 
                saat Peraturan pemerintah ini berlaku, juga diberi kemudahan berupa Pajak 
                Penghasilan yang terutang atas transaksi pengalihan tersebut sebesar 5% 
                (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atau sebesar 2% (dua 
                persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk rumah sederhana, rumah 
                sangat sederhana dan rumah susun sederhana.

                Apabila atas pengalihan dari transaksi pengalihan tersebut telah disetor 
                Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 1996 maka atas setoran 
                Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan.

Demikian usul perbaikan dan atas perhatian dan bantuan disampaikan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/70pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1