User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:70pj.3212004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 70/PJ.321/2004

                            TENTANG

                         PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 1 Desember 2003 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  Klien Saudara, PT ABC yang bergerak di bidang pabrikan tekstil pada tahun 1997 melakukan 
        pembangunan sendiri bangunan pabrik tekstil. Izin yang tercantum dalam IMB adalah 7.286 
        m2, namun hanya dibangun 2.320 m2. Total biaya yang dikeluarkan tidak termasuk harga    
        tanah adalah Rp. 329.896.100,-. Perhitungan PPN yang Saudara lakukan adalah : 
        10% x 40% x Rp. 329.896.100,- = Rp. 13.195.844,-.
    b.  Saudara memohon penegasan apakah perhitungan PPN atas kegiatan membangun sendiri 
        yang Saudara lakukan tersebut sudah betul ataukah menggunakan dasar dari luas IMB yaitu 
        7.286 m2.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), diatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16C : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang 
        dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang 
        hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa tempat terutang atas kegiatan membangun sendiri oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh 
    bukan Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Dalam 
    Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau 
    Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    320/KMK.03/2002 diatur antara lain:
    a.  Pasal 1     :   yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan 
                    membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat 
                    tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus 
                    meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b.  Pasal 2 ayat (1)    :   atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% 
                    (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Pasal 2 ayat (2)    :   dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 
                    40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan 
                    untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha 
    atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak 
    Lain, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 2 : bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri 
        dari:
        -   Tembok,
        -   Kayu tahan lama; dan atau
        -   Bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.
    b.  Pasal 7 ayat (2) : kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau 
        pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan 
        bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal kegiatan pembangunan yang Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan 
        dalam angka 2 sampai dengan angka 5 di atas dan kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada 
        pihak kontraktor atau pemborong, maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Saudara terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 
        10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak 
        termasuk harga perolehan tanah.
    b.  Apabila kegiatan tersebut pembangunannya diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor, 
        maka tidak termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan atas penyerahan 
        jasa pemborong/kontraktor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/70pj.3212004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1