User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:70pj.2321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 70/PJ.232/1998

                            TENTANG

      PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor : S-327/PJ.23/1997 tanggal 24 Desember 
1997, perihal tersebut diatas, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Daftar 
Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional agar menindaklanjuti dengan pemberian 
NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi para Kepala KPP yang belum melaporkan pelaksanaan pemberian NPWP tersebut agar segera 
menyampaikan laporannya dalam waktu dekat. Pengukuhan pemberian NPWP bagi wajib pajak yang 
memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN,
KASUBDIT EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

ttd

SUYOKO
peraturan/sdp/70pj.2321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1