User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:708pj.5322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 708/PJ.532/2003

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2003, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:

    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi angkutan umum 
        di darat yang mengerjakan jasa trucking untuk container.

    b.  PT. ABC mengalami kesulitan dalam penerapan terutama yang menyangkut Pasal 3 Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum 
        di Darat dan Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Kepdirjen Nomor 
        KEP - 370/PJ./2002).

    c.  PT. ABC dalam melaksanakan pekerjaan jasa trucking pernah mengalami kondisi atau 
        syarat-syarat seperti yang tertera dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP - 370/PJ./2002 huruf a sampai dengan d, tetapi sifatnya tidak secara keseluruhan atau 
        hanya insidentil.

    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara ingin mendapatkan penjelasan secara 
        singkat atas PPN terutang untuk jasa transportasi di darat dan di air, karena antara Pasal 5 
        huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang 
        Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP - 370/PJ./2002 sangat membingungkan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jenis Jasa di bidang angkutan 
    umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum 
    di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum 
    Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan 
        untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

    b.  Pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan 
        jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.

    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh perusahaan angkutan 
        umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek 
        dengan dipungut bayaran, selain dengan cara sebagai berikut:
        1). Ada perjanjian lisan atau tulisan;
        2). Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
        3). Orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
        4). Kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; dan
        5). Dengan atau tanpa pengemudi.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang syarat-syarat (kelima syarat secara keseluruhan) 
    pada butir 4 huruf c di atas terpenuhi, maka atas penyerahan jasa transportasi angkutan umum di 
    darat untuk mengerjakan jasa trucking untuk container dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan 
    Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC 
    sebagai pemberi jasa trucking.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/708pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1