peraturan:sdp:708pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 708/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN WISATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 123/KopkarPersat/VI/2004 tanggal 2 Juni 2004 hal Penjelasan PPN Nilai Lain, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Koperasi KarReplacement Stringan Pertamina Kantor Pusat (Kopkar Persat) adalah sebuah koperasi yang beranggotakan para karReplacement Stringan Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (Pertamina), yang salah satu bidang usahanya sebagai agen perjalanan wisata (APW) dari biro perjalanan wisata (BPW) Smailing Tour, dengan kegiatan usaha : a.1. menjual tiket pesawat baik untuk penerbangan dalam maupun luar negeri; a.2. menjual paket wisata baik dalam maupun luar negeri; a.3. kegiatan keagenan biro perjalanan lainnya. b. Saat melakukan penagihan pembayaran kepada Pertamina, Pertamina meminta untuk dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan alasan bahwa Kopkar Persat bukan perusahaan pemberi jasa/penyelenggara perjalanan dan atau penjualan tiket. c. Dengan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/1994, Saudara meminta penegasan : c.1. Apakah PPN dengan DPP Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan hanya berlaku untuk penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan/agen perjalanan? c.2. Dalam hal Kopkar Persat yang melakukan penyerahan yang sama (termasuk penyerahan kepada Pertamina), apakah PPN-nya sebesar 10%? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. e. Pasal 3A ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. f. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. g. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa keagenan penjualan tiket dan jasa keagenan perjalanan wisata tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih berlaku untuk setiap penyerahan jasa biro perjalanan/jasa biro pariwisata oleh Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya adalah BPW atau APW, meskipun badan usahanya berbentuk koperasi. Namun demikian, mengingat keunikan posisi APW dalam menjualkan produk-produk BPW yang diageninya (khususnya yang berupa paket wisata), maka : a.1. Dalam hal Kopkar Persat menjualkan produk BPW atas dasar imbalan/komisi dari BPW tersebut, PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain atas produk BPW yang dijualkan oleh Kopkar Persat tersebut tidak dipungut oleh Kopkar Persat, melainkan dipungut oleh BPW yang diageni oleh Kopkar Persat. Atas penyerahan jasa keagenan menjualkan produk-produk BPW, Kopkar Persat wajib mengenakan PPN sebesar 10% dari imbalan/komisi yang diterima atau yang seharusnya diterima dan menerbitkan Faktur Pajak kepada BPW tersebut; a.2. Dalam hal Kopkar Persat membeli produk BPW untuk kemudian menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga/penggantian yang ditetapkan sendiri oleh Kopkar Persat (atas dasar bukan imbalan/komisi), maka : - Kopkar Persat berposisi sebagai pembeli produk BPW yang diageninya sehingga BPW yang bersangkutan memungut PPN kepada Kopkar Persat dengan DPP sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh BPW dari Kopkar Persat; - Pada saat Kopkar Persat menjual produk tersebut kepada pembeli/konsumen, Kopkar memungut PPN dengan DPP sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Kopkar Persat dari pembeli/konsumen. b. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa keagenan penjualan tiket adalah sebesar 100% (seratus persen) dari imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh Kopkar Persat dari perusahaan penerbangan atau biro perjalanan/biro pariwisata yang diageni oleh Kopkar Persat. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen
peraturan/sdp/708pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1