User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:708pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 708/PJ.51.1/2000

                            TENTANG

        KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor    KEP-1288/LK/2000
            ----------------------   tanggal 21 Maret 2000
               KEP-68/PJ/2000

tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Sumber 
Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Surat Keputusan Bersama ini merupakan aturan 
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
209/KMK.04/1998 tanggal 9 April 1998.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara untuk memberikan jawaban konfirmasi 
sesuai batas waktu yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Bersama tersebut di atas.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. MOCH SOEBAKIR
peraturan/sdp/708pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1