peraturan:sdp:708pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 708/PJ.51.1/2000 TENTANG KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 ---------------------- tanggal 21 Maret 2000 KEP-68/PJ/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Surat Keputusan Bersama ini merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 209/KMK.04/1998 tanggal 9 April 1998. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara untuk memberikan jawaban konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Bersama tersebut di atas. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. MOCH SOEBAKIR
peraturan/sdp/708pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1