User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:708pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 708/PJ.322/2003

                            TENTANG

     PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HIBURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tentang Penyampaian Informasi 
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pengawasan oleh 
Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan, 
    ditetapkan bahwa salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, 
    padang golf, dan gelanggang bowling merupakan Objek Pajak yang wajib membayar Pajak hiburan     
    sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000, diatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa dalam 
    rangka usaha salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang 
    golf, dan gelanggang bowling tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain:
    a.  Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah 
        semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan 
        nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut 
        bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
    b.  Pasal 2 ayat (4). Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota 
        selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria bahwa objek pajak tersebut 
        bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak pusat.

4.  Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah 
    dinyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. 
    Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Hiburan, antara lain adalah berupa tontonan film, 
    kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan 
    ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat:
    a.  Sesuai dengan ketentuan butir 3 dan 4 di atas, yang menjadi objek Pajak Hiburan adalah 
        penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, sedangkan pengertian hiburan meliputi 
        semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian, tidak 
        termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga. Pada hemat kami kegiatan usaha salon 
        kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, dan 
        gelanggang bowling bukan merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan 
        dan atau keramaian.
    b.  Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tersebut, khususnya yang menetapkan 
        salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, 
        dan gelanggang bowling sebagai Objek Pajak Hiburan, bertentangan dengan peraturan 
        perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 di atas, 
        karena dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
    c.  Disamping hal-hal tersebut di atas, penjelasan atas obyek Pajak Hiburan sebagaimana 
        dimaksud pada angka 4 di atas, mencakup juga panti pijat dan mandi uap. Menurut pendapat 
        kami panti pijat dan mandi uap bukan termasuk jenis pertunjukan, permainan, permainan 
        ketangkasan dan/atau keramaian, namun lebih merupakan kegiatan penyediaan fasilitas/
        pelayanan. Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang 
        Pajak Daerah tersebut memperluas objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 
        ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
        Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan 
        penjelasannya. Pada akhirnya hal tersebut dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut kami mengusulkan agar Perda tersebut di atas diusulkan 
        kepada Menteri Dalam Negeri untuk dicabut.

Demikian pendapat kami untuk berkenan menjadi pertimbangan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/708pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1