User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:707pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 707/PJ.53/2003

                            TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 2003 hal Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 
23 dan Dasar Pengenaan Pajak dari seluruh Tagihan atau dari Services Fee, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT. ABC memiliki usaha pokok sebagai 
    Penyedia/Penyalur Tenaga Kerja. PT. ABC menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja kepada 
    PT. XYZ dengan perjanjian antara lain sebagai berikut:
    a.  Gaji dan tunjangan hari raya karyawan dibayarkan setiap bulannya oleh PT. ABC.
    b.  Atas permintaan PT. XYZ, setiap karyawan yang dinilai tidak cakap bekerja harus dibebaskan 
        dari penugasan dan PT. ABC harus segera mengajukan penggantinya.
    c.  PT. ABC selama ini setiap kali mengajukan penagihan/invoice sudah memungut PPN sebesar 
        10% dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan fee (keuntungan perusahaan) yang 
        diterima PT. ABC bukan berdasarkan seluruh tagihan yang diajukan oleh PT. ABC.

    Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan tenaga kerja.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
        bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh PT. ABC kepada PT. XYZ sebagai 
        pengguna jasa tenaga kerja terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi 
        ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 2 huruf d.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja adalah sebesar 
        seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC kepada pengguna jasa 
        tenaga kerja yaitu PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/707pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1