peraturan:sdp:707pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 707/PJ.51/2001 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 Januari 2001 dan Nomor xxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Impor Ditanggung oleh Negara dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Batubara, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat tersebut serta penjelasan Saudara, dikemukakan bahwa : a. PT. BC adalah perusahaan Kontrak Karya pertambangan batubara Generasi I yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi (dahulu PN Tambang Batubara) Nomor J2/JI.DU/12/83 tanggal 26 April 1983. b. PT. BC bermaksud mengimpor mesin dan peralatan berupa 1 (satu) unit Cross Belt Primary Sampler dan 1 (satu) lot Conveyor belt c/w Splice Kits dan Accessories. Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor 830/Pabean/2000 tanggal 6 September 2000 yang masa berlakunya telah diperpanjang sesuai Surat Persetujuan Nomor 04/Pabean/2001 tanggal 18 Januari 2001, peralatan yang diimpor tersebut mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN. c. Untuk keperluan pengeluaran barang tersebut dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Saudara mohon diberikan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998, bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KMK.00/1989 yang melakukan impor Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000, Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, sejak tanggal 1 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pasal A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan merupakan Barang Kena Pajak). 6. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. 7. Kontrak Karya Nomor J2/JI.DU/12/83 tanggal 26 April 1983 antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi (dahulu PN Tambang Batubara) dengan PT BC menyebutkan bahwa : a. Pasal 11.3 With the exception of the taxes as provided/or in article 11.2. hereinabove and elsewhere in this Agreement, BATUBARA shall pay and assume and hold Contractor harmless form all present and future Indonesia taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. Without limitation such taxes, duties, rentals and royalties shall include export, sales or other taxes or levies on the sale or export of Contractor's share of coal, transfer taxes, import and/ or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of Indonesia ....In the event, whether for the purpose of expediency or otherwise. Contractor is entitled hereunder to be held harmless, BATUBARA shall reimburse Contractor or the person paying within sixty (60) days after receipt of the invoice therefore Batubara should be consulted prior to payment of such taxes by Contractor or by another person on Contractor's behalf ". b. Pasal 11.2 Kontraktor harus membayar pajak-pajak kepada Pemerintah sebagai berikut : 1) Corporation Taxes 2) Witholding taxes on: a) Dividend, Interest and Royalyies on patents at a rate often percent (10%) b) Remuneration of Contractor's employees. c) Other payments including but not limited to fees for techinical services at a rate of ten percent (10%). 3) Regional Development Tax (IPEDA) 4) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia at rates not exceeding five percent (5%). 5) Stampduty on loan agreements with financial institution. 6) Excise taxes on tobaco and liquor. 7) Sales tax on goods purchased by Contractor in Indonesia. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 7 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor mesin dan peralatan berupa 1 (satu) unit Cross Belt Primary Sampler dan 1 (satu) lot Conveyor belt c/w Splice Kits dan Accessories tidak dapat diberikan fasilitas Penangguhan maupun PPN Ditanggung oleh Pemerintah karena ketentuan yang memberikan fasilitas tersebut telah dicabut. b. Mengingat bahwa batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak, maka atas impor mesin dan peralatan sebagaimana tersebut dalam huruf a tidak dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan PPN. c. Apabila dalam Kontrak Karya menyebutkan ketentuan tentang PPN, maka ketentuan yang berlaku adalah Kontrak Karya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/707pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1