User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:707pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 707/PJ.51/2001

                             TENTANG

                FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS
                  PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 Januari 2001 dan Nomor xxxxxx tanggal 19 
Maret 2001 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Impor Ditanggung oleh Negara dalam Rangka Penanaman 
Modal Asing di Bidang Pertambangan Batubara, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan surat tersebut serta penjelasan Saudara, dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. BC adalah perusahaan Kontrak Karya pertambangan batubara Generasi I yang telah 
        menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh 
        Menteri Pertambangan dan Energi (dahulu PN Tambang Batubara) Nomor J2/JI.DU/12/83 
        tanggal 26 April 1983.     
        b.      PT. BC bermaksud mengimpor mesin dan peralatan berupa 1 (satu) unit Cross Belt Primary 
        Sampler dan 1 (satu) lot Conveyor belt c/w Splice Kits dan Accessories. Berdasarkan Surat 
        Persetujuan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor 830/Pabean/2000 
        tanggal 6 September 2000 yang masa berlakunya telah diperpanjang sesuai Surat Persetujuan 
        Nomor 04/Pabean/2001 tanggal 18 Januari 2001, peralatan yang diimpor tersebut mendapat 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN.     
        c.      Untuk keperluan pengeluaran barang tersebut dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, 
        Saudara mohon diberikan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah.     

2.      Sesuai Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 
    tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor 
    dan/atau Penyerahan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dalam Rangka 
    Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998, bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas 
    penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KMK.00/1989 
    yang melakukan impor Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang 
    maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku 
    cadang, pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.     

3.      Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 
    tanggal 22 Desember 2000, Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu 
    yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 204 Tahun 1998, sejak tanggal 1 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.     

4.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan barang Kena 
    Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
    yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
    suku cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, merupakan 
    Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

5.      Pasal A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan 
    bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (bukan merupakan Barang Kena Pajak).     

6.      Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). Hal yang sama ditegaskan 
    kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.     

7.      Kontrak Karya Nomor J2/JI.DU/12/83 tanggal 26 April 1983 antara Pemerintah Republik Indonesia 
    yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi (dahulu PN Tambang Batubara) dengan PT BC 
    menyebutkan bahwa :     
        a.      Pasal 11.3     
                With the exception of the taxes as provided/or in article 11.2. hereinabove and elsewhere in 
        this Agreement, BATUBARA shall pay and assume and hold Contractor harmless form all 
        present and future Indonesia taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. 
        Without limitation such taxes, duties, rentals and royalties shall include export, sales or other 
        taxes or levies on the sale or export of Contractor's share of coal, transfer taxes, import and/
        or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of Indonesia
        ....In the event, whether for the purpose of expediency or otherwise. Contractor is entitled 
        hereunder to be held harmless, BATUBARA shall reimburse Contractor or the person paying 
        within sixty (60) days after receipt of the invoice therefore Batubara should be consulted prior 
        to payment of such taxes by Contractor or by another person on Contractor's behalf ".     
        b.      Pasal 11.2     
                Kontraktor harus membayar pajak-pajak kepada Pemerintah sebagai berikut :     
                1)      Corporation Taxes     
                2)      Witholding taxes on:     
                        a)      Dividend, Interest and Royalyies on patents at a rate often percent (10%)     
                        b)      Remuneration of Contractor's employees.     
                        c)      Other payments including but not limited to fees for techinical services at a   
                rate of ten percent (10%).     
                3)      Regional Development Tax (IPEDA)     
                4)      Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia at rates not exceeding 
            five percent (5%).     
                5)      Stampduty on loan agreements with financial institution.     
                6)      Excise taxes on tobaco and liquor.     
                7)      Sales tax on goods purchased by Contractor in Indonesia.     

8.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 7 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Atas impor mesin dan peralatan berupa 1 (satu) unit Cross Belt Primary Sampler dan 1 (satu) 
        lot Conveyor belt c/w Splice Kits dan Accessories tidak dapat diberikan fasilitas Penangguhan 
        maupun PPN Ditanggung oleh Pemerintah karena ketentuan yang memberikan fasilitas 
        tersebut telah dicabut.     
        b.      Mengingat bahwa batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak, maka atas impor mesin dan 
        peralatan sebagaimana tersebut dalam huruf a tidak dapat diberikan kemudahan perpajakan 
        berupa pembebasan PPN.     
        c.      Apabila dalam Kontrak Karya menyebutkan ketentuan tentang PPN, maka ketentuan yang 
        berlaku adalah Kontrak Karya.     

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/707pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1