peraturan:sdp:707pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 707/PJ.332/2005 TENTANG TINDAK LANJUT SURAT DARI KEJAKSAAN AGUNG RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal berikut : a. Sehubungan dengan surat dari Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI Nomor : XXX tanggal 26 Juli 2005 perihal Permohonan Bantuan Fotocopy Dokumen untuk Kepentingan Penyelidikan, pihak Kejaksaan meminta fotokopi dokumen berupa dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - Desember 2002-2003 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2002-2003 guna kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan adanya perbuatan melawan hukum, atas nama Wajib Pajak yang berada dalam naungan ABC, yaitu : (1). CV. AAA (2). CV. BBB (3). CV. CCC (4). CV. DDD (5). CV. EEE b. Saudara memohon penegasan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi. 2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, antara disebutkan : Ayat (1) : Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (2) : Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) : Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga- tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberi keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa fotokopi dokumen SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh yang diminta oleh Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI merupakan bagian dari rahasia jabatan yang dilarang untuk diberitahukan kepada pihak lain. Untuk dapat memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu harus memperoleh izin Menteri Keuangan terlebih dahulu. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/707pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1