User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:707pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 707/PJ.332/2005

                             TENTANG

             TINDAK LANJUT SURAT DARI KEJAKSAAN AGUNG RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal berikut :
    a.  Sehubungan dengan surat dari Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI Nomor : 
        XXX tanggal 26 Juli 2005 perihal Permohonan Bantuan Fotocopy Dokumen untuk Kepentingan 
        Penyelidikan, pihak Kejaksaan meminta fotokopi dokumen berupa dokumen SPT Masa PPN 
        Masa Pajak Januari - Desember 2002-2003 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2002-2003 
        guna kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan adanya perbuatan melawan hukum, atas 
        nama Wajib Pajak yang berada dalam naungan ABC, yaitu :
        (1).    CV. AAA
        (2).    CV. BBB
        (3).    CV. CCC
        (4).    CV. DDD
        (5).    CV. EEE
    b.  Saudara memohon penegasan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

2.  Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000, antara disebutkan :
    Ayat (1)        :   Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu 
                yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
                jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan 
                perundang-undangan perpajakan.
    Ayat (2)        :   Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap 
                tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu 
                dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Ayat (3)        :   Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin 
                tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-
                tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberi 
                keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak 
                kepada pihak yang ditunjuknya.

    Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk 
    kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan 
    kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
    Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama 
    pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan 
    keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut 
    dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa fotokopi dokumen SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh yang diminta oleh 
    Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI merupakan bagian dari rahasia jabatan yang 
    dilarang untuk diberitahukan kepada pihak lain. Untuk dapat memberikan keterangan, memperlihatkan 
    bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu harus 
    memperoleh izin Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/707pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1