User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:707pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 707/PJ.322/2003

                            TENTANG

                 PENJELASAN PPN ATAS JASA MAKLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC bergerak di bidang industri garment (pakaian jadi) dengan fasilitas EPTE.
    b.  PT ABC menerima subkontraktor dari PT XYZ di Kawasan Berikat untuk mengerjakan 
        produksi jacket dengan tujuan untuk dieksport dengan harga kontrak kerja (ongkos kerja) 
        sebesar Rp 10.000,- per pcs. Jumlah order yang diterima PT ABC sebanyak 1000 pcs. 
        Bahan material/sub material semua dari PT XYZ. Setelah barang selesai dikerjakan, barang 
        jadi tersebut diserahkan kembali kepada PT XYZ dengan membuat invoice sebesar harga 
        subkontrak kerja tanpa memungut PPN-nya, serta menerbitkan Faktur Pajak Standar sebesar 
        harga kontrak kerja dengan membubuhi "Cap tidak dipungut PPN/PPnBM eks Keppres No. 96 
        Tahun 1993".
    c.  Dalam pemeriksaan oleh KPP PMA IV, PT ABC dinyatakan salah dalam pembuatan Faktur 
        Pajak karena tidak memungut pajak atas penyerahan kembali barang jadi atas hasil 
        subkontrak tersebut dan dinyatakan kurang bayar atas PPN tersebut.
    d.  Dasar hukum PT ABC untuk tidak memungut PPN-nya adalah Keppres Nomor 96 TAHUN 1993 
        dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 yaitu pada butir 1, 1.5,    
        5.2 dan 5.3.
    e.  Selanjutnya Saudara mohon penjelasan bagaimana sebenarnya arti dan maksud dari isi Surat 
        Edaran tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tentang Perlakuan PPN dan 
    PPn BM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan Entrepot 
    Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), diatur bahwa atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP 
    subkontraktor dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada 
    PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
    Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain diatur bahwa:
    a.  Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau 
        PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    b.  Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB 
        lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan Sub 
    Kontrak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, diatur bahwa atas pekerjaan sub 
    kontrak yang dilakukan oleh PDKB di Kawasan Berikat tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  Berdasarkan butir 1.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tentang 
    Pengenaan PPN dan PPn BM pada Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), 
    antara lain diatur bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut atas penyerahan kembali 
    Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP sub kontraktor dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya 
    kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    satu, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan sub kontrak oleh PT ABC 
        kepada PT XYZ di Kawasan Berikat tidak dipungut PPN dan PPn BM, namun tetap harus 
        menerbitkan Faktur Pajak dengan dicap stempel "Tidak Dipungut PPN/PPn BM eks Keppres 
        Nomor 96 TAHUN 1993".
    b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PT ABC 
        kepada PT XYZ tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku, 
        karena tidak termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/707pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1