User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:706pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 706/PJ.53/2002

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. PBU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah XIV Ditjen Pajak nomor 
DPD-496/973/KB-V/2002 tanggal 15 Mei 2002 hal Pajak Hotel dan Pajak Restoran PT. PBU, dimana salah 
satu tembusannya Saudara tujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berdasarkan hasil rapat pada tanggal 7 Mei 2002 antara 
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat dan PT. KEM tentang penyelesaian masalah Pajak 
    Daerah dan Retribusi Daerah antara lain atas Pajak Hotel dan Pajak Restoran PT. PBU, dan Saudara 
    telah memerintahkan kepada PT. KEM dan PT. PBU untuk menangguhkan proses pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai maupun Pajak Hotel dan Pajak Restoran bulan Juni 2002 dan seterusnya sampai 
    ada kejelasan status pajak dimaksud antara Pemkab Kutai Barat dan Kanwil XIV Ditjen Pajak. 

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002, antara lain 
    mengatur :
   a.  Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo 
        pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi 
        masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya 
        pajak atau Masa Pajak berakhir.
   b.  Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang 
        berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua 
        puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum 
        Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
   c.  Pasal 9 ayat (2a) menyatakan bahwa apabila pembayaran atau penyetoran pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo 
        pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 
        2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan 
        tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
   d.  Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
        dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak 
        termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12
        (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, 
    Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan 
    Pembayaran Pajak, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 ayat (9) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak 
        harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa 
        Pajak berakhir.
   b.  Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang 
        melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagal Pemotong atau 
        Pemungut Pajak Penghasilan, PPN dan PPn BM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
        (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa 
        paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
   c.  Pasal 7 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis 
        untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan 
        Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
        Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, 
        yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta Pajak Penghasilan Pasal 
        29, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami 
        keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada 
        waktunya.

4.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 325/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat 
    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
    terdaftar antara lain untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar 
    dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding 
    yang menyebabkan jumlah pajak yarig harus dibayar bertambah, yakni apabila Wajib Pajak 
    mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak dapat 
    memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya. 

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa langkah Saudara dengan memerintahkan kepada 
    PT. KEM dan PT. PBU untuk "menangguhkan proses pembayaran PPN" tidak sesuai dengan Undang-
    undang perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas. Dengan demikian 
    PT. PBU dan PT. KEM tetap harus memenuhi kewajiban PPN sebagaimana mestinya sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/706pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1