peraturan:sdp:704pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 704/PJ.5.2/1990 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN IZIN SENTRALISASI TEMPAT PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 27 Februari 1990 dan hasil pertemuan antara Staf PT. XYZ dan Direktorat PPN dan PTLL serta surat Saudara No. 134/TAX.HO/V/90 tanggal 2 Mei 1990 perihal tersebut pada pokok surat, telah Saudara jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Faktur Pajak yang Saudara terbitkan setiap bulan berjumlah +/- 12.000 lembar. 2. Untuk dapat melaksanakan pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan PPN yang berlaku dan untuk menjaga tingkat pelayanan kepada para langganan, maka pembuatan Faktur Pajak telah didelegasikan oleh Direksi PT. XYZ kepada para Pimpinan Cabang PT. XYZ sesuai dengan otoritas dalam struktur organisasi yang ada. Pembuatan Faktur Pajak oleh Cabang dengan Nomor yang dialokasikan dari Kantor Pusat baru dilakukan setelah Kantor Pusat memberikan persetujuan atas Delivery Order dari Cabang "on line" maupun "off line" yang diawasi secara sentral dengan perangkat lunak (diskette). 3. Cabang-cabang PT. XYZ hanya merupakan agen penjualan dan pelayanan purna jual dan tidak bersifat niaga mandiri. 4. Pembukuan dan administrasi penjualan dilaksanakan seluruhnya di Kantor Pusat PT. XYZ , Jakarta. 5. Untuk lebih dapat melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak dan peningkatan pelayanan kepada langganan, mulai April 1990 PT. XYZ atas dasar kontrak dengan PT. ABC akan mengoperasikan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi Mikro (SKSBM/VSAT) yang dengan melalui satelit dan jaringan komputer dapat menginstruksikan pembuatan Faktur Pajak asli dan lengkap (kecuali tanda-tangan direksi) untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direksi PT. XYZ, Jakarta. 6. Setelah mempertimbangkan keterangan tersebut di atas maka permohonan Saudara untuk melanjutkan izin sentralisasi PPN di Kantor Pusat PT. XYZ, Jakarta dengan sistem pembuatan Faktur Pajak asli melalui komunikasi satelit dan penanda tanganannya sesuai dengan tata cara seperti tersebut pada butir 2 dan 5 di atas, dapat disetujui dan dengan demikian surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara No. S-1416/PJ.3/1985 tanggal 11 Mei 1985, kecuali butir 2 huruf b, tetap berlaku ntuk perusahaan Saudara. Surat Kuasa Khusus untuk mengeluarkan dan menanda tangani Faktur ajak asli dengan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi Mikro (SKSBM/VSAT) supaya Saudara terbitkan ntuk setiap Kepala Cabang PT. XYZ sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Bea Meterai. Dalam hal terdapat mutasi Kepala Cabang dan perubahan Direksi PT. XYZ yang berwenang menerbitkan Surat Kuasa Khusus, maka Surat Kuasa Khusus tersebut supaya diperbaharui/diganti. Selanjutnya diminta agar Saudara melaporkan tentang penegasan ulang izin sentralisasi PPN ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Cabang PT. XYZ berada dengan menyampaikan copy surat ini dan Surat Kuasa Khusus yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/704pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1