User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:703pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 703/PJ.52/1995

                            TENTANG

                        KONFIRMASI TENTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 20 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    855/KMK.01/1993, barang yang diolah di EPTE, dari bahan asal impor maupun yang berasal dari 
    Daerah Pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya setelah 
    diperiksa oleh Ditjen Bea dan Cukai. Pemasukan barang tersebut ke Daerah Pabean Indonesia lainnya 
    dilakukan dengan menggunakan PIUD.

    Atas pengeluaran barang tersebut, dikenakan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPh Pasal 22 
    serta PPN dan PPn BM.

    Dasar Perhitungan Pajak untuk PPh Pasal 22, PPN, dan PPn BM adalah harga jual barang yang 
    bersangkutan.

2.  Pengenaan PPN atas barang jadi hasil olahan di EPTE yang dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia 
    lainnya merupakan PPN Dalam Negeri, sehingga oleh karena itu harus dibuatkan Faktur Pajak.

    Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi PKP EPTE dan merupakan Faktur Pajak 
    Masukan bagi PKP pembeli yang ada di Daerah Pabean Indonesia lainnya.

3.  Mengingat bahwa dalam PPN Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP EPTE telah termasuk PPN Impor 
    dari bahan baku asal impor atas barang jadi tersebut, maka sepanjang PKP yang bersangkutan telah 
    memungut PPN yang dibuktikan dengan pembuatan Faktur Pajak untuk pembeli yang berada di 
    Daerah Pabean Indonesia lainnya, PKP EPTE dimaksud telah memenuhi kewajiban PPN sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, meskipun 
    pengeluaran barang tersebut ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan tanpa 
    menggunakan PIUD dan diketahui oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui verifikasi.

4.  Dalam hal pengeluaran barang tersebut dengan menggunakan PIUD, maka jumlah PPN yang 
    tercantum dalam PIUD dan disetor oleh PKP yang bersangkutan, menjadi Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran PKP yang bersangkutan, dengan ketentuan PKP yang bersangkutan 
    tetap harus membuat Faktur Pajak atas pengeluaran barang tersebut dengan dasar harga jual, selain 
    kewajibannya membuat PIUD.

Demikian  untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/703pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1