peraturan:sdp:703pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 703/PJ.52/1995 TENTANG KONFIRMASI TENTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 20 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, barang yang diolah di EPTE, dari bahan asal impor maupun yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Ditjen Bea dan Cukai. Pemasukan barang tersebut ke Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD. Atas pengeluaran barang tersebut, dikenakan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM. Dasar Perhitungan Pajak untuk PPh Pasal 22, PPN, dan PPn BM adalah harga jual barang yang bersangkutan. 2. Pengenaan PPN atas barang jadi hasil olahan di EPTE yang dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya merupakan PPN Dalam Negeri, sehingga oleh karena itu harus dibuatkan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi PKP EPTE dan merupakan Faktur Pajak Masukan bagi PKP pembeli yang ada di Daerah Pabean Indonesia lainnya. 3. Mengingat bahwa dalam PPN Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP EPTE telah termasuk PPN Impor dari bahan baku asal impor atas barang jadi tersebut, maka sepanjang PKP yang bersangkutan telah memungut PPN yang dibuktikan dengan pembuatan Faktur Pajak untuk pembeli yang berada di Daerah Pabean Indonesia lainnya, PKP EPTE dimaksud telah memenuhi kewajiban PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, meskipun pengeluaran barang tersebut ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan tanpa menggunakan PIUD dan diketahui oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui verifikasi. 4. Dalam hal pengeluaran barang tersebut dengan menggunakan PIUD, maka jumlah PPN yang tercantum dalam PIUD dan disetor oleh PKP yang bersangkutan, menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PKP yang bersangkutan, dengan ketentuan PKP yang bersangkutan tetap harus membuat Faktur Pajak atas pengeluaran barang tersebut dengan dasar harga jual, selain kewajibannya membuat PIUD. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/703pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1