peraturan:sdp:702pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 702/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PRODUK SISTEM HANKAM PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 hal Permohonan Pembebasan Pajak Untuk Produk Sistem Hankam PT ABC yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC mengimpor senjata, amunisi, serta komponennya yang kemudian akan diserahkan kepada TNI. b. Untuk itu, PT ABC memohon kepada Menteri Keuangan agar memberikan pembebasan pajak- pajak atas impor senjata, amunisi, beserta komponennya dan penyerahannya kepada TNI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur pembebasan impor dan penyerahan komponen atau bahan bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh BUMN tertentu. 2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 ayat (1) Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. b. Pasal 2 ayat (2) Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI. 3. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa TNI atau POLRI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa: a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas: 1) Impor dan atau pembelian senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya yang dilakukan oleh TNI atau POLRI. 2) Impor dan atau pembelian komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI oleh PT XYZ. b. Oleh karena itu, atas impor dan atau perolehan senjata dan amunisi, serta komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI oleh PT ABC tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Sedangkan atas penyerahan senjata dan amunisi dari PT ABC kepada TNI dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pihak TNI memiliki Surat Keterangan Bebas PPN dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/702pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1