User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:702pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 702/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    PPN ATAS PRODUK SISTEM HANKAM PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 hal Permohonan Pembebasan Pajak 
Untuk Produk Sistem Hankam PT ABC yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC mengimpor senjata, amunisi, serta komponennya yang kemudian akan diserahkan 
        kepada TNI.
    b.  Untuk itu, PT ABC memohon kepada Menteri Keuangan agar memberikan pembebasan pajak-
        pajak atas impor senjata, amunisi, beserta komponennya dan penyerahannya kepada TNI 
        sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur 
        pembebasan impor dan penyerahan komponen atau bahan bahan yang diperlukan dalam 
        pembuatan senjata dan amunisi oleh BUMN tertentu.

2.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 ayat (1)
        Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di 
        udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan 
        yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.
    b.  Pasal 2 ayat (2)
        Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan 
        di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau 
        bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan 
        TNI dan POLRI.

3.  Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa TNI atau POLRI yang 
    menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat 
    angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus 
    lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa:
    a.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dapat diberikan pembebasan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas:
        1)  Impor dan atau pembelian senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di 
            bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan 
            khusus lainnya yang dilakukan oleh TNI atau POLRI.
        2)  Impor dan atau pembelian komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan 
            senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI oleh PT XYZ.
    b.  Oleh karena itu, atas impor dan atau perolehan senjata dan amunisi, serta komponen atau 
        bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI oleh 
        PT ABC tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Sedangkan atas penyerahan senjata dan amunisi dari PT ABC kepada TNI dapat dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pihak TNI memiliki Surat Keterangan 
        Bebas PPN dari Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/702pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1