User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:702pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1992   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 702/PJ.51/1992

                            TENTANG

               PENGENAAN PPN ATAS JASA LAPANGAN OLAH RAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kakanwil VII DJP Jawa Barat Nomor : XXX tanggal 7 November 
1991 yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan 
bahwa apabila PPN atas jasa penyewaan lapangan olahraga belum dikenakan, seyogyanya ditagih dengan 
Surat Ketetapan Pajak eks. Pasal 13 ayat (1) a jo Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, kepada PKP tersebut dapat 
dikenakan sanksi denda sebesar 20 % dari Dasar Pengenaan Pajak karena pada saat menyerahkan Jasa Kena 
Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/702pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1