User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:702pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 702/PJ.332/2006

                             TENTANG

            LEGALITAS DOKUMEN DARI TRANSAKSI E-COMMERCE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPP Surabaya Pabean Cantikan Nomor : XXX tanggal 4 Mei 2006 perihal 
sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertanyaan Wajib Pajak PT ABC tentang legalitas 
        dan keabsahan dokumen dari transaksi e-commerce sebagai bukti pendukung transaksi yang 
        dilakukan oleh Wajib Pajak, yang dilakukan sebagai berikut : 
        -   Berdasarkan pesanan (order) dari pembeli melalui internet, Wajib Pajak melakukan 
            download dan mencetak invoice dan billing tanpa dilengkapi dengan tanda tangan 
            basah dan stempel perusahaan dari lawan transaksi karena seluruh transaksi 
            dilakukan tanpa kertas (paperless);
        -   Selanjutnya Wajib Pajak menggunakan bukti transaksi e-commerce yang telah 
            dicetak tersebut sebagai dasar menyusun pembukuan perusahaan.
    b.  Untuk menghindari kesalahan di kemudian hari, Wajib Pajak menanyakan apakah dokumen 
        transaksi e-commerce yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas dapat 
        digunakan sebagai bukti legal yang diakui oleh fiskus. 
    c.  Kepala KPP Surabaya Pabean Cantikan berpendapat bahwa dokumen transaksi e-commerce 
        tersebut dapat diakui sepanjang secara material dapat dibuktikan arus pembayarannya dan 
        didukung bukti-bukti lainnya. 
    d.  Saudara meminta penegasan lebih lanjut mengenai hal tersebut sebagai jawaban resmi 
        kepada Wajib Pajak. Sebagai bahan kelengkapan, Saudara melampirkan contoh dokumen 
        invoice dan pendukung lainnya dari transaksi e-commerce. 

2.  Dasar Hukum 
        2.1.    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 antara lain mengatur :
                a.  Pasal 1 angka 26:
            Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk 
            mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal 
            penghasilan dan biaya, serta jumlah harag perolehan dan penyerahan barang atau 
            jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan 
            rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.
                b.  Pasal 28 
            Ayat (1),   Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau 
                    pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib 
                    menyelenggarakan pembukuan. 
            Ayat (3),   Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan 
                    memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau 
                    kegiatan usaha yang sebenarnya. 
            Ayat (4),   Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia 
                    dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang 
                    Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa 
                    asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 
            Ayat (5),   Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan 
                    stelsel akrual atau stelsel kas. 
            Ayat (6),   Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus 
                    mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 
            Ayat (7),   Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, 
                    kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan 
                    pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.    
                c.  Penjelasan Pasal 28 ayat (7) 
            Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat 
            ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang 
            terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga 
            harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan 
            Pajak Penghasilan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan 
            harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau 
            nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak penjualan atas 
            Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah pajak masukan 
            yang dapat dikreditkan. Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan 
            cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standard 
            Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan 
            lain.
                d.  Pasal 28 Ayat (11),
            Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau 
            pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, 
            yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau 
            di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
        2.2.    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain mengatur :
                a.  Pasal 1 
            Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
                    1.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara 
                tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau 
                laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha 
                yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan 
                berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
                    2.  Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat 
                dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, 
                baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk 
                corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
                    3.  Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang 
                disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan 
                dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
                b.  Pasal 3
            Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung 
            administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta 
            kegiatan usaha suatu perusahaan.
                c.  Pasal 4 
            Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang 
            mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan 
            dokumen keuangan.
                d.  Pasal 5 
            Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal 
            transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan 
            kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu 
            perusahaan.
                e.  Pasal 6 
            Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar 
            pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
                f.  Pasal 7 
            Ayat (1),   Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administrasi 
                    yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai 
                    pendukung penyusun dan pembuatan dokumen keuangan. 
            Ayat (2),   Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud 
                    dalam ayat (1) terdiri dari :
                    a.  data pendukung yang merupakan bagian dari bukti 
                        pembukuan; dan  
                    b.  data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti 
                        pembukuan.
                g.  Pasal 9 
            Ayat (1),   Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi 
                    tahunan, atau tulisan yang menggambarkan neraca dan laba rugi, 
                    wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang 
                    ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. 
            Ayat (2),   Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung 
                    dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan 
                    lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
                    dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku 
                    perusahaan yang bersangkutan.
                h.  Pasal 10 
            Ayat (1),   Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas 
                    kertas. 
            Ayat (2),   Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap 
                    tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-
                    hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau 
                    dalam sarana lainnya.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara dengan ini 
    disampaikan bahwa pada prinsipnya penggunaan internet dalam transaksi bisnis dapat diterima dalam 
    ketentuan perpajakan. Invoice dan billing atas penjualan barang melalui inernet (dokumen e-commerce) 
    yang di-download dan dicetak sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun 
    pembukuan perusahaan dan diakui secara fiskal sepanjang secara material dapat dibuktikan arus kas 
    dan arus barangnya serta didukung dengan bukti pendukung dari pihak eksternal seperti bukti 
    penerimaan barang dan dokumen PEB bila penjualan dimaksud merupakan penjualan ekspor. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal 
Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kanwil DJP Jabagtim I
peraturan/sdp/702pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1