peraturan:sdp:701pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 701/PJ.52/2001 TENTANG DAMPAK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 548/KMK.04/1997 TENTANG PPN 0% YANG DIPERCEPAT TERHADAP ANGGOTA APSYFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 20 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. APSyFI memberikan pandangan tentang dampak dari berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997, yaitu cash flow perusahaan tidak terganggu, dan di lain pihak dalam kenyataan di lapangan ada beberapa penyalahgunaan fasilitas PET. b. APSyFI juga berpandangan bahwa akibat dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997, maka perusahaan akan mengalami kesulitan cash flow dan di lain pihak proses restitusi pajak tidak mudah dan memakan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit sehingga beban cash flow yang harus ditanggung perusahaan bertambah parah. c. Selanjutnya Saudara mengusulkan hal sebagai berikut : - Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 ditunda selama 3-4 bulan. - Pada saat pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan di atas, proses restitusi pajak yang berlangsung dalam 1 (satu) bulan harus benar-benar diterapkan secara konsekuen, transparan, dan tanpa biaya. - Untuk menjamin agar produsen bahan baku (supplier) dalam negeri tetap mempunyai insentif untuk menjalankan pabriknya perlu diterapkan skema seperti BAPEKSTA untuk bahan lokal. 2. Dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kepada PET menimbulkan beberapa permasalahan antara lain : - Fasilitas PPN 0% (nol persen) dipercepat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Selain itu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan atau JKP di dalam daerah pabean dengan tarif 10% kecuali ekspor dikenakan tarif 0%. Dengan demikian fasilitas PPN 0% dipercepat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. - Menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda bagi Pengusaha Kena Pajak. 3. Kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya berkenaan dengan restitusi, sehubungan dengan berlakunya perundang-undangan perpajakan yang baru sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut : a. Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa restitusi dapat dilakukan di setiap Masa pajak oleh seluruh PKP tidak terbatas hanya bagi eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan atas seluruh kelebihan Pajak Masukan dari Pajak Keluarannya tanpa pembatasan prosentase tertentu. b. Pasal 17C Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan kemudian apabila dipandang perlu. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, diatur bahwa syarat/kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu : - Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam dua tahunn terakhir; - Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; - Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan - Dalam hal laporan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiskal. c. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN dan atau PPn BM, jangka waktu penyelesaian restitusi adalah sebagai berikut : 1. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak; 2. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak. d. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.33/2001 Tanggal 28 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, akan diselesaikan dalam jangka waktu sebagai berikut : 1. Bagi PKP dengan kriteria tertentu adalah 7 (tujuh) hari; 2. Bagi PKP lainnya (selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan tertentu) adalah 6 (enam) bulan; sejak saat diterimanya permohonan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2001, fasilitas pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh PET dicabut. Dengan demikian permohonan Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan; b. Anggota APSyFI dapat memperoleh kemudahan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan lengkap diterima Kantor Pelayanan Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana butir 3 di atas. Ketentuan ini sebenarnya dalam rangka membantu 'cash flow' Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/701pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1