User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:701pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 701/PJ.52/2001

                             TENTANG

          DAMPAK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 548/KMK.04/1997
             TENTANG PPN 0% YANG DIPERCEPAT TERHADAP ANGGOTA APSYFI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 20 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      APSyFI memberikan pandangan tentang dampak dari berlakunya Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 548/KMK.04/1997, yaitu cash flow perusahaan tidak terganggu, dan di lain pihak 
        dalam kenyataan di lapangan ada beberapa penyalahgunaan fasilitas PET.     
        b.      APSyFI juga berpandangan bahwa akibat dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        548/KMK.04/1997, maka perusahaan akan mengalami kesulitan cash flow dan di lain pihak
        proses restitusi pajak tidak mudah dan memakan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit 
        sehingga beban cash flow yang harus ditanggung perusahaan bertambah parah.     
        c.      Selanjutnya Saudara mengusulkan hal sebagai berikut :     
                -       Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001  ditunda selama 
            3-4 bulan.     
                -       Pada saat pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan di atas, proses restitusi pajak 
            yang berlangsung dalam 1 (satu) bulan harus benar-benar diterapkan secara 
            konsekuen, transparan, dan tanpa biaya.     
                -       Untuk menjamin agar produsen bahan baku (supplier) dalam negeri tetap mempunyai
            insentif untuk menjalankan pabriknya perlu diterapkan skema seperti BAPEKSTA untuk 
            bahan lokal.     

2.      Dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kepada PET menimbulkan beberapa permasalahan antara lain :     
        -       Fasilitas PPN 0% (nol persen) dipercepat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan
        tidak mengacu pada ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Selain itu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 
        UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan atau JKP di dalam daerah pabean dengan 
        tarif 10% kecuali ekspor dikenakan tarif 0%. Dengan demikian fasilitas PPN 0% dipercepat 
        tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.     
        -       Menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda bagi Pengusaha Kena Pajak.     

3.      Kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya berkenaan dengan restitusi, sehubungan 
    dengan berlakunya perundang-undangan perpajakan yang baru sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai 
    berikut :     
        a.      Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa restitusi dapat dilakukan di setiap Masa pajak oleh seluruh 
        PKP tidak terbatas hanya bagi eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada 
        Pemungut PPN, dan atas seluruh kelebihan Pajak Masukan dari Pajak Keluarannya tanpa 
        pembatasan prosentase tertentu.     
        b.      Pasal 17C Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa bagi
        PKP yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
        Pembayaran Pajak dengan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan 
        dilakukan kemudian apabila dipandang perlu.     
                Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
        Pembayaran Pajak, diatur bahwa syarat/kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :     
                -       Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak 
            dalam dua tahunn terakhir;     
                -       Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali memperoleh izin
            untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;     
                -       Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 
            dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan     
                -       Dalam hal laporan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan
            Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat 
            wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi 
            rugi fiskal.     
        c.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara 
        Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN dan atau PPn BM, jangka waktu penyelesaian 
        restitusi adalah sebagai berikut :     
                1.      2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
            penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;     
                2.      12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas 
            permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.     
        d.      Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.33/2001  Tanggal 28 
        Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran 
        Pajak, akan diselesaikan dalam jangka waktu sebagai berikut :     
                1.      Bagi PKP dengan kriteria tertentu adalah 7 (tujuh) hari;     
                2.      Bagi PKP lainnya (selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang 
            melaksanakan kegiatan tertentu) adalah 6 (enam) bulan;     
                    sejak saat diterimanya permohonan.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2001, fasilitas pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas 
        ekspor yang dilakukan oleh PET dicabut. Dengan demikian permohonan Asosiasi Produsen 
        Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
        50/KMK.04/2001  dengan menyesal tidak dapat dikabulkan;     
        b.      Anggota APSyFI dapat memperoleh kemudahan pengembalian pendahuluan kelebihan 
        pembayaran PPN dan PPn BM paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan lengkap diterima 
        Kantor Pelayanan Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana butir 3 di atas. 
        Ketentuan ini sebenarnya dalam rangka membantu 'cash flow' Wajib Pajak.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



A.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/701pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1