User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:701pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 701/PJ.332/2004

                            TENTANG

          TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. ABC kepada Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2004 perihal dimaksud 
pada pokok di atas yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan, antara lain:
    
    a.  Wajib Pajak menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu yang 
        menyatakan bahwa Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 (Lebih Bayar) yang 
        disampaikan per pos tanggal 22 Desember 2003 tidak dapat diterima dan diproses lebih lanjut 
        oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu dengan alasan sebagaimana dimaksud 
        pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). 
        Wajib Pajak menyampaikan tanggapan dan keberatan atas penolakan pembetulan SPT PPh 
        Badan Tahun 2000 yang telah disampaikan.

    b.  Wajib Pajak berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang 
        disampaikan tersebut dilakukan karena adanya putusan banding dari Pengadilan Pajak No. 
        XXX tanggal 16 Oktober 2003 atas SKPKB PPh Badan Tahun 1999 yang menyatakan adanya 
        kerugian fiskal tahun 1999 sebesar Rp. 2.139.348.514,- belum diperhitungkan dalam 
        penghitungan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000.

    c.  Wajib Pajak memohon agar SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang telah 
        disampaikan tersebut dapat diterima dan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan 
        permintaan restitusi Wajib Pajak.

2.  Dalam Pasal 8 ayat (6) UU KUP diatur bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan 
    yaitu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak telah 
    berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak 
    dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam 
    hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan 
    pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang 
    diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) 
    bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan 
    atas SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang 
    menyatakan adanya kerugian fiskal tahun 1999, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan 
    pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan SPT Pembetulan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) 
    bulan setelah menerima Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana 
    dimaksud pada angka 2.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/701pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1