peraturan:sdp:701pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 701/PJ.332/2004 TENTANG TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. ABC kepada Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan, antara lain: a. Wajib Pajak menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu yang menyatakan bahwa Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 (Lebih Bayar) yang disampaikan per pos tanggal 22 Desember 2003 tidak dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). Wajib Pajak menyampaikan tanggapan dan keberatan atas penolakan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2000 yang telah disampaikan. b. Wajib Pajak berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang disampaikan tersebut dilakukan karena adanya putusan banding dari Pengadilan Pajak No. XXX tanggal 16 Oktober 2003 atas SKPKB PPh Badan Tahun 1999 yang menyatakan adanya kerugian fiskal tahun 1999 sebesar Rp. 2.139.348.514,- belum diperhitungkan dalam penghitungan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000. c. Wajib Pajak memohon agar SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang telah disampaikan tersebut dapat diterima dan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan permintaan restitusi Wajib Pajak. 2. Dalam Pasal 8 ayat (6) UU KUP diatur bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan yaitu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya kerugian fiskal tahun 1999, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan SPT Pembetulan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 2. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/701pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1