peraturan:sdp:700pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 700/PJ.51/2002 TENTANG TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEP-1288/LK/2000 DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN NOMOR ---------------------- KEP-68/PJ/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Masalah Pembayaran Kembali PPN Yang Telah Dibayar Pengusaha Panasbumi yang diadakan pada tanggal 5 Maret 2002 di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang dihadiri oleh wakil dari Pertamina, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diperoleh masukan antara lain bahwa pembayaran kembali PPN yang telah dibayar Pengusaha Panasbumi sering mengalami keterlambatan yang disebabkan lambatnya jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak Lembar ke-2 dari DJP cq. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan adanya Faktur Pajak dan SSP yang diterbitkan sepuluh tahun yang lalu sehingga menyulitkan pihak Kantor Pelayanan Pajak serta adanya jawaban SSP lembar ke-2 tidak ada padahal pihak Pertamina dapat menunjukkan bukti telah membayar/menyetor PPN-nya. Selanjutnya pihak DJLK dan Pertamina mengusulkan agar persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-1288/LK/2000 --------------------- KEP-68/PJ/2000 tanggal 21 Maret 2000 diperbaiki, yaitu : 1. Berkaitan dengan tanggal pengiriman permintaan konfirmasi dari DJLK tentang keabsahan Faktur Pajak dan kebenaran Surat Setoran Pajak (SSP). 2. Agar bukti pembayaran/penyetoran PPN dan SSP lembar ke-1 dapat diakui sebagai bukti pembayaran sebagai dasar pengembalian PPN yang tidak harus didukung adanya SSP lembar ke-2 yang telah diadministrasikan KPP terkait. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan tanggapan mengenai usulan perubahan Keputusan Bersama dimaksud, dengan perincian sebagai berikut : 1. Merubah usulan perubahan dalam Pasal 4 sehingga Pasal 4 menjadi : "Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan : a. Fotocopy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya panasbumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah; b. Asli Faktur Pajak; c. Asli Surat Setoran Pajak lembar ke-1; d. Nama Bank dan nomor rekening bank penerima setoran. (2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan : a. Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Setoran Pajak diadministrasikan, bahwa Surat Setoran Pajak lembar ke-2 telah diterima di Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini, serta dengan melampirkan fotocopy Surat Setoran Pajak yang dimintakan konfirmasi; b. Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar; c. Memeriksa apakah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); d. Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3." 2. Merubah usulan perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sehingga ketentuan Pasal 5 menjadi : "Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b. (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat, jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterima di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak belum diterima oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, maka untuk meyakini kebenaran pembayaran pajak tersebut Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan prosedur alternatif dengan memeriksa kebenaran asli bukti setoran bank pada saat penyetoran pajak tersebut dilakukan Pengusaha, sehingga Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dapat dijadikan dasar pengembalian PPN yang sah dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud dianggap tidak ada." 3. Menyetujui usulan perubahan pada Pasal 6 sehingga menjadi : "Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat dari Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan- tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. (3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak maka atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan." 4. Merubah Lampiran I dan II Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-1288/LK/2000 --------------------- sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini. KEP-68/PJ/2000 Demikian usulan kami harap maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/700pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1